Home / Daerah / Sidang Perdana “Jatah Preman” Riau Digelar, KPK Turunkan 7 Jaksa Senior

Sidang Perdana “Jatah Preman” Riau Digelar, KPK Turunkan 7 Jaksa Senior

Pekanbaru, sidikbangsa.com – Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dkk akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Agenda utama persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), menandai dimulainya pertarungan hukum dalam perkara yang dikenal sebagai skandal “jatah preman” (japrem).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga terdakwa dalam perkara ini, yakni Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur M. Dani Nursalam. Meski terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang sama, KPK memisahkan berkas perkara (splitsing) untuk masing-masing terdakwa.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, perkara Abdul Wahid teregister dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr, disusul Arief Setiawan (24) dan Dani Nursalam (25).

Untuk membuktikan dakwaan, KPK menurunkan tujuh jaksa senior yang berpengalaman menangani perkara korupsi besar. Sejumlah nama di antaranya pernah menangani kasus pejabat Riau sebelumnya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Abdul Wahid menyatakan siap menghadirkan “fakta tandingan” di persidangan. Mereka membantah seluruh tuduhan, termasuk narasi “jatah preman” yang disebut sebagai framing tanpa dasar hukum. Abdul Wahid juga meminta 11 ponsel miliknya yang disita penyidik dibuka di hadapan majelis hakim guna menguji bukti digital secara transparan.

KPK sendiri menduga praktik suap proyek di lingkungan Dinas PUPR Riau dilakukan secara sistematis. Fee proyek disebut dipatok hingga 5 persen dan dikumpulkan bertahap melalui pejabat dinas. Total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp4,05 miliar dari target Rp7 miliar.

Perkembangan terbaru, KPK juga menetapkan ajudan gubernur berinisial MJN sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Penetapan tersebut mempertegas bahwa penyidikan masih terus berkembang sejak OTT pada 3 November 2025.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan menyita uang sekitar Rp1,6 miliar, termasuk dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi serta menggeledah sejumlah lokasi strategis di Riau dan Jakarta.

KPK menilai OTT ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan praktik korupsi yang lebih luas di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Sidang perdana pekan ini pun diprediksi menjadi awal terbukanya konstruksi perkara secara lebih terang di hadapan publik. (Pas/Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *