Jakarta, sidikbangsa.com – Pemerintah memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2026. Namun, pencairannya tidak dilakukan secara sekaligus, melainkan mengikuti skema dan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebagai acuan, pada 2025 lalu pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk pembayaran THR aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Anggaran tersebut menjadi gambaran besarnya komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli aparatur negara menjelang Hari Raya Idulfitri.
Dari total kebutuhan tersebut, sekitar Rp17,7 triliun dialokasikan untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Sementara itu, melalui pos Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), pemerintah menyiapkan sekitar Rp12,4 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun. Adapun kebutuhan anggaran THR bagi ASN daerah diperkirakan mencapai Rp19,3 triliun.
Komponen THR yang bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan pencairan berjalan tepat waktu, Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan seluruh pemerintah daerah agar segera merampungkan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembayaran THR dan gaji ke-13. Pemerintah daerah juga diminta memastikan pembayaran dapat dilakukan mulai H-15 sebelum Lebaran.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, THR bagi ASN biasanya dibayarkan sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, yakni antara H-15 hingga H-10. Dengan demikian, pencairan THR 2026 diperkirakan berlangsung pada rentang waktu tersebut, sehingga dapat dimanfaatkan ASN untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.
Sementara itu, gaji ke-13 ASN dijadwalkan cair pada awal tahun ajaran baru sekolah, yakni sekitar Juni hingga Juli 2026. Kebijakan ini bertujuan membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang masuk sekolah.
Pemerintah menegaskan, meski pencairan tidak dilakukan sekaligus, hak PNS dan ASN lainnya tetap diberikan sesuai ketentuan. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendukung konsumsi masyarakat menjelang dan setelah periode Lebaran. (Red)









