Jakarta, sidikbangsa.com — Perdebatan hukum yang mempertemukan Yakup Hasibuan, kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dengan Ahmad Khozinudin, kuasa hukum pihak pengkritik, dalam forum yang dipandu Hotman Paris, menjadi salah satu tontonan paling menyita perhatian publik. Tema yang dibahas memang bukan isu baru, yakni polemik mengenai dugaan keaslian ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Joko Widodo. Namun, cara kedua kubu mempertahankan argumentasi menghadirkan pelajaran penting tentang bagaimana hukum memandang kebenaran.
Di bawah interupsi dan pertanyaan-pertanyaan tajam Hotman Paris, diskusi tersebut bergeser dari sekadar perdebatan politik menjadi pertarungan antara dua paradigma hukum. Di satu sisi berdiri pendekatan positivisme hukum yang menitikberatkan pada alat bukti dan prosedur pembuktian. Di sisi lain muncul pendekatan yang lebih menekankan interpretasi terhadap berbagai indikasi visual dan analisis teknis.
Yakup Hasibuan: Kebenaran Harus Dibuktikan dengan Alat Bukti Primer
Yakup Hasibuan membangun argumentasinya secara sistematis. Menurutnya, persoalan yang selama ini diperdebatkan sebenarnya tidak serumit narasi yang berkembang di ruang publik. Dalam perspektif hukum acara, sebuah tuduhan hanya dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah, bukan melalui opini yang terus diulang.
Untuk itu, Yakup menegaskan telah menyiapkan dua fondasi pembuktian yang dinilainya memiliki kekuatan hukum.
Pertama, menghadirkan puluhan rekan satu angkatan Joko Widodo di UGM sebagai saksi fakta. Mereka, menurut Yakup, siap memberikan kesaksian di bawah sumpah bahwa mereka mengenal Joko Widodo sebagai mahasiswa UGM dan menyelesaikan pendidikan pada periode yang sama. Dalam sistem peradilan, kesaksian langsung dari pihak yang mengalami sendiri suatu peristiwa memiliki bobot pembuktian yang jauh lebih kuat dibanding asumsi pihak luar.
Kedua, adanya penegasan resmi dari Universitas Gadjah Mada sebagai institusi penerbit ijazah. Bagi Yakup, ketika lembaga yang memiliki kewenangan menerbitkan dokumen akademik telah menyatakan dokumen tersebut autentik, maka secara hukum pengakuan tersebut merupakan bukti yang tidak dapat diabaikan begitu saja.
Pandangan Yakup mencerminkan prinsip dasar hukum pembuktian bahwa fakta harus dibangun melalui dokumen asli, saksi, serta keterangan institusi yang berwenang.
Ahmad Khozinudin: Membaca Kejanggalan Melalui Analisis Visual
Di sisi lain, Ahmad Khozinudin mempertahankan argumentasi bahwa dugaan kepalsuan ijazah tidak muncul tanpa dasar. Menurutnya, berbagai analisis yang dilakukan terhadap dokumen yang beredar menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan teknis.
Ketika Hotman Paris mempertanyakan dasar konkret tuduhan tersebut, Khozinudin menjelaskan bahwa analisis mengacu pada penelitian yang dilakukan Roy Suryo terhadap salinan dokumen yang beredar di publik.
Analisis tersebut menyoroti beberapa aspek visual, seperti bentuk huruf, tata letak, kualitas foto, hingga karakteristik dokumen hasil salinan digital. Dari temuan-temuan itulah muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dengan dokumen akademik yang semestinya.
Namun, titik kritis argumentasi ini segera menjadi sorotan. Hotman Paris mempertanyakan validitas metode tersebut karena objek yang dianalisis bukan dokumen asli, melainkan fotokopi atau salinan digital yang secara teknis sangat mungkin mengalami distorsi akibat proses pemindaian, kompresi gambar, maupun reproduksi dokumen.
Dalam menjawab kritik tersebut, Khozinudin tetap mempertahankan pendiriannya bahwa kebenaran tidak hanya dibangun dari dokumen formal, tetapi juga melalui penafsiran terhadap berbagai indikasi yang ditemukan. Pernyataan inilah yang kemudian memunculkan perdebatan filosofis mengenai batas antara interpretasi dan pembuktian hukum.
Pertanyaan yang Mewakili Publik
Salah satu momen paling menarik terjadi ketika Hotman Paris melontarkan pertanyaan yang sejak lama menjadi rasa ingin tahu masyarakat.
“Jika memang ijazah tersebut asli, mengapa tidak sejak awal ditunjukkan kepada publik agar polemik segera berakhir?”
Yakup Hasibuan menjawab bahwa persoalan ini tidak lagi semata-mata menyangkut dokumen, melainkan telah berkembang menjadi isu politik yang sarat polarisasi.
Menurutnya, sekalipun ijazah asli diperlihatkan dalam konferensi pers atau forum publik, belum tentu pihak yang sejak awal meragukan akan langsung menerima keaslian dokumen tersebut. Karena itu, kubu Joko Widodo memilih mekanisme pembuktian melalui forum hukum yang memiliki legitimasi formal.
Dalam perspektif Yakup, hanya proses peradilan yang memiliki kewenangan memeriksa dokumen asli, menghadirkan saksi-saksi, mendengar keterangan ahli, kemudian menghasilkan putusan yang memiliki kekuatan hukum.
Positivisme Hukum Berhadapan dengan Skeptisisme Tafsir
Jika dicermati lebih dalam, perdebatan ini bukan sekadar soal ijazah, melainkan pertarungan dua cara pandang terhadap kebenaran.
Yakup Hasibuan mewakili pendekatan positivisme hukum, yakni bahwa kebenaran harus dibuktikan melalui alat bukti yang diakui hukum, dokumen autentik, saksi, serta keterangan institusi resmi.
Sebaliknya, Ahmad Khozinudin lebih menonjolkan pendekatan skeptisisme terhadap dokumen resmi dengan mengandalkan interpretasi atas berbagai indikator visual yang dianggap menimbulkan keraguan.
Perbedaan kedua pendekatan ini memperlihatkan bahwa opini publik dan pembuktian di ruang sidang tidak selalu berjalan pada rel yang sama. Sesuatu yang tampak meyakinkan di media sosial belum tentu memenuhi standar pembuktian dalam hukum acara.
Penutup
Perdebatan tersebut memberikan pelajaran penting bahwa hukum tidak bekerja berdasarkan persepsi, melainkan berdasarkan alat bukti yang dapat diuji secara objektif di hadapan pengadilan.
Di sisi lain, sikap kritis terhadap setiap informasi tetap merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, kritik yang dibawa ke ranah hukum pada akhirnya harus tunduk pada mekanisme pembuktian yang berlaku.
Dengan demikian, forum tersebut bukan sekadar memperlihatkan adu argumentasi dua pengacara, melainkan juga mengingatkan publik mengenai perbedaan mendasar antara dugaan, interpretasi, dan fakta hukum. Pada akhirnya, siapa yang benar bukan ditentukan oleh siapa yang paling lantang berbicara, melainkan oleh siapa yang mampu menghadirkan bukti yang sah, dapat diuji, dan memperoleh pengakuan melalui proses peradilan yang berlaku. (Red)








