Home / Hukum & Kriminal / KPK Geledah Rumah di Ciputat, Sita 5 Koper Berisi Rp 5 Miliar Terkait Suap Bea Cukai

KPK Geledah Rumah di Ciputat, Sita 5 Koper Berisi Rp 5 Miliar Terkait Suap Bea Cukai

Jakarta, sidikbangsa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah lokasi terkait perkara dugaan suap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dalam penggeledahan yang berlangsung di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, penyidik menyita lima koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp 5 miliar.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Ditjen Bea dan Cukai, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), dolar Hong Kong, hingga ringgit Malaysia. Seluruh uang itu diangkut menggunakan lima koper.

“Tim mengamankan barang bukti lima koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih,” jelasnya.

Selain uang tunai, KPK juga menyita dokumen serta barang bukti elektronik (BBE). Seluruh barang bukti itu akan dianalisis lebih lanjut untuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Skema Jalur Impor Diduga Diatur

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan praktik suap yang membuat barang palsu (KW) dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik sesuai aturan. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut terdapat kesepakatan antara sejumlah pejabat Bea Cukai dengan pihak swasta untuk mengatur jalur importasi barang.

Dalam regulasi Kementerian Keuangan, pelayanan pengawasan barang impor dibagi menjadi dua jalur, yakni jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik) dan jalur merah (dengan pemeriksaan fisik). Namun, dalam kasus ini, parameter jalur merah diduga diatur sedemikian rupa melalui penyusunan rule set pada angka 70 persen yang dimasukkan ke dalam mesin targeting atau pemindai barang.

Pengondisian tersebut diduga membuat barang-barang milik PT Blueray tidak melalui pemeriksaan fisik, sehingga barang palsu dan ilegal bisa lolos masuk ke Indonesia.

Uang ‘Jatah’ untuk Pegawai

KPK menduga pihak PT Blueray menyerahkan uang kepada sejumlah pejabat dan pegawai Bea Cukai sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. Uang tersebut disebut sebagai “jatah” untuk memuluskan proses impor.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, terdiri dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, yakni :

1. Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026;

2. Sisprian Subiaksono (SIS), Kasubdit Intelijen P2 DJBC;

3. Orlando (ORL), Kasi Intel DJBC;

4. Jhon Field (JF), pemilik PT Blueray;

5. Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;

6. Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray.

Secara keseluruhan, KPK telah menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar dalam kasus ini, berupa uang tunai dan emas.

KPK menegaskan akan terus mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema suap yang diduga telah merusak sistem pengawasan impor nasional tersebut. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *