Home / Nasional / Diusir dari RDPU DPR, Damai Putra Group Buka Suara soal Polemik Akses Musala di Kota Harapan Indah

Diusir dari RDPU DPR, Damai Putra Group Buka Suara soal Polemik Akses Musala di Kota Harapan Indah

“Mayoritas Warga Tolak Pembukaan Tembok Klaster, Pengembang Klaim Sudah Bangun Musala dan Siapkan Lahan 5.000 Meter untuk Masjid.”

Jakarta, sidikbangsa.com – Polemik akses musala di Klaster Vasana dan Neo Vasana, Kota Harapan Indah, Bekasi, memanas hingga berujung pengusiran perwakilan pengembang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR.

Perwakilan PT Harapan Damai Putra (HDP) atau Damai Putra Group diusir Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, saat RDPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Pengusiran terjadi setelah perdebatan mengenai pelaksanaan keputusan rapat sebelumnya terkait pembukaan akses musala.

Menanggapi insiden tersebut, Township Management Division Head Damai Putra Group, Lukman Nur Hakim, menyatakan pihaknya belum sempat menyampaikan penjelasan secara utuh dalam forum resmi itu.

“Kami ingin menyampaikan informasi karena pada saat pertemuan RDP di Komisi III, kami belum sempat memberikan penjelasan secara komprehensif,” ujar Lukman dalam konferensi pers di Klaster Neo Vasana, Kota Harapan Indah, Bekasi, Jumat (27/2/2026).

Mayoritas Warga Kontra

Menurut Lukman, polemik bermula dari pembangunan musala secara swadaya oleh sebagian kecil warga di luar area klaster, tepatnya dekat tembok pembatas. Warga tersebut kemudian meminta agar dibukakan akses langsung dari dalam klaster menuju musala.

Namun, permintaan itu mendapat penolakan keras dari mayoritas penghuni.

Dari total 130 kepala keluarga di dua klaster tersebut, sebanyak 96 KK atau sekitar 70 persen menyatakan keberatan terhadap pembukaan akses tembok.

“Permohonan akses tersebut tidak dapat disetujui developer karena kami menerima surat penolakan tertulis dari paguyuban warga tertanggal 12 Oktober 2024, 30 September 2025, dan 12 Desember 2025,” jelasnya.

Surat tersebut berisi penolakan pembukaan pagar atau tembok klaster untuk akses ke musala di luar kawasan. Bahkan, warga yang menolak disebut akan menempuh jalur hukum jika pengembang tetap membuka tembok pembatas.

Alasan Keamanan One Gate System

Lukman menegaskan, sejak awal warga membeli rumah di klaster dengan konsep one gate system. Pembukaan akses baru dinilai berpotensi mengganggu aspek keamanan dan kenyamanan lingkungan.

Meski demikian, pihak pengembang menegaskan tidak pernah melarang warga untuk beribadah.

“Tidak diizinkan tembok klaster dibuka itu tidak ada kaitannya dengan larangan beribadah. Warga bisa beribadah di rumah masing-masing, di musala sekitar, maupun di masjid luar kawasan,” ujarnya.

Bangun Musala 100 Meter Persegi

Sebagai solusi, Damai Putra Group mengaku telah membangun musala di dalam klaster sejak Oktober 2025. Musala berukuran 10×10 meter atau seluas 100 meter persegi tersebut kini telah rampung dan mulai digunakan warga.

“Pembukaan tembok itu sudah tidak diperlukan lagi. Ini solusi terbaik karena warga bisa beribadah setiap saat di dalam klaster,” kata Lukman.

Selain itu, pengembang juga mengklaim telah menyiapkan lahan seluas 5.000 meter persegi untuk fasilitas ibadah yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah dan dapat digunakan untuk pembangunan masjid ke depan.

Momen Pengusiran di RDPU

Sebelumnya, dalam RDPU di Komisi III DPR, Habiburokhman mempertanyakan alasan pengembang belum melaksanakan rekomendasi rapat sebelumnya yang menyarankan pembukaan akses dengan sistem satu pintu tanpa mengganggu keamanan.

Saat Lukman mencoba menjelaskan adanya penolakan mayoritas warga dan meminta agar penjelasannya tidak dipotong, suasana rapat memanas.

“Saya yang mengatur, Pak! Anda keluar! Pamdal, dikeluarkan ini orang, tidak efektif rapat dengannya dia. Silakan keluar!” tegas Habiburokhman dalam rapat tersebut.

Insiden itu pun menjadi sorotan publik dan memunculkan perdebatan mengenai aspek toleransi beribadah, hak mayoritas warga, serta kewenangan pengembang dalam mengelola kawasan hunian tertutup.

Pihak pengembang menyatakan tetap menghormati keputusan pemerintah dan berharap persoalan ini dapat segera menemukan titik temu tanpa menimbulkan konflik lanjutan di tengah masyarakat. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *