Jakarta Pusat, sidikbangsa.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat diminta segera mengambil tindakan tegas terhadap bangunan Base Transceiver Station (BTS) yang diduga dibangun tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bahkan, apabila terbukti melanggar ketentuan, bangunan tersebut diminta untuk segera dibongkar.
Desakan tersebut disampaikan Koordinator Hukum dan Investigasi Non Government Organization Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (NGOJalak), M. Syahroni, kepada awak media.
Menurut Syahroni, pihaknya telah melayangkan surat laporan sekaligus permohonan resmi kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Arifin, agar pemerintah segera melakukan penindakan terhadap pembangunan tower BTS tersebut.
“Kami sudah menyampaikan surat laporan dan permohonan resmi kepada Bapak Wali Kota agar bangunan BTS tersebut ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Syahroni, yang akrab disapa Roni.
Roni menjelaskan, keberadaan proyek pembangunan tower BTS itu telah memicu keresahan warga karena lokasinya berada sangat dekat dengan kawasan permukiman penduduk.
Menurutnya, warga mengkhawatirkan berbagai dampak yang mungkin ditimbulkan, mulai dari potensi radiasi terhadap kesehatan hingga aspek keselamatan konstruksi bangunan.
“Selain khawatir terhadap dampak kesehatan, warga juga mempertanyakan kekuatan konstruksi bangunan yang dikerjakan menggunakan pengecoran beton secara manual. Mereka takut apabila suatu saat tower tersebut roboh dan menimpa rumah-rumah warga,” katanya.
Roni menambahkan, hingga saat ini bangunan BTS tersebut diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga kelayakan bangunan dipertanyakan.
Ia juga mengungkapkan bahwa proyek pembangunan tower tersebut sebelumnya pernah memakan korban jiwa. Berdasarkan informasi yang diterima, seorang pekerja dilaporkan meninggal dunia pada Minggu, 12 April 2026.
“Informasi yang kami peroleh dari warga menyebutkan korban diduga meninggal akibat tersengat aliran listrik saat bekerja di lokasi proyek,” ujarnya.
Warga Mengaku Resah
Salah seorang perwakilan warga, Punguan Tambunan (55), mengatakan pembangunan tower BTS telah dimulai sejak Maret 2026.
Ia mengungkapkan, sejak awal sebenarnya banyak warga yang menolak pembangunan tersebut. Namun, saat itu belum banyak yang berani menyampaikan penolakan secara terbuka.
“Belakangan ini warga mulai berani bersuara. Setelah melihat bangunan tower semakin tinggi, muncul rasa takut terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan,” kata Punguan.
Menurutnya, meskipun sempat dilakukan penyegelan terhadap lokasi proyek, aktivitas pembangunan justru tetap berjalan.
“Yang membuat warga kecewa, meskipun sudah ada penolakan dan lokasi sempat disegel, pembangunan tetap dilanjutkan,” tegasnya.
Keluhan serupa juga disampaikan seorang warga perempuan berusia sekitar 60 tahun yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Ia mengaku sejak awal tidak menyetujui keberadaan tower BTS tersebut karena lokasinya dinilai terlalu dekat dengan permukiman warga.
“Selain itu, kalau rumah atau tanah di sini dijual, pasti nilainya akan turun. Orang tentu enggan membeli rumah yang lokasinya dekat dengan tower seperti ini,” ujarnya.
Warga juga menyoroti proses sosialisasi yang dinilai tidak transparan. Mereka mengaku mendapat informasi bahwa sejumlah warga pernah diminta menandatangani kertas kosong di kantor RT tanpa diberikan penjelasan mengenai tujuan dokumen tersebut.
“Kami sudah menyampaikan keberatan kepada Ketua RW 05 maupun pihak Kelurahan Cempaka Baru. Namun hingga sekarang proyek pembangunan masih terus berjalan,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat maupun pihak pengembang tower BTS terkait dugaan belum adanya izin PBG serta berbagai keberatan yang disampaikan warga. (Redaksi)









