Home / Nasional / Alumni LPDP Siap Kembalikan Dana Beasiswa Berikut Bunga

Alumni LPDP Siap Kembalikan Dana Beasiswa Berikut Bunga

“Viral Hina Negara, Alumni LPDP Siap Kembalikan Dana Beasiswa Plus Bunga — Menkeu Ancam Blacklist Seumur Jabatan.”

Jakarta, sidikbangsa.com – Polemik video viral yang menyeret nama alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas, berbuntut serius. Dwi bersama sang suami, Arya Iwantoro, menyatakan kesediaannya mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima, lengkap dengan bunga.

Kontroversi ini mencuat setelah beredar video di media sosial yang memuat pernyataan bernada kontroversial, “cukup saya WNI, anak jangan,” yang memicu gelombang kritik publik. Pernyataan tersebut dinilai tidak mencerminkan komitmen sebagai penerima beasiswa yang dibiayai negara.

Respons tegas datang dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (23/2), ia menyayangkan pernyataan tersebut dan menegaskan bahwa suami Dwi belum menuntaskan kewajiban pengabdian yang menjadi salah satu syarat utama program LPDP.

Menurut Purbaya, Direktur Utama LPDP telah berkomunikasi langsung dengan pihak keluarga. Hasilnya, Arya Iwantoro menyatakan siap mengembalikan dana yang digunakan, termasuk bunga yang akan dihitung sesuai ketentuan.

“Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan suami dan dia sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP termasuk bunganya. Saya harapkan ke depan, teman-teman yang dapat pinjaman LPDP, jangan menghina-hina negara,” tegas Purbaya.

Meski demikian, pemerintah belum merinci total dana beserta bunga yang harus dikembalikan karena masih dalam tahap penghitungan.

Tak hanya pengembalian dana, Purbaya juga memastikan sanksi administratif berupa blacklist. Artinya, pihak terkait tidak akan dapat bekerja sama atau menjalin hubungan kerja dengan pemerintah selama masa jabatannya.

Langkah tegas ini, menurutnya, bukan tanpa alasan. Dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat serta sebagian dari utang negara yang dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Karena itu, setiap penerima beasiswa dituntut menjaga integritas, komitmen pengabdian, dan tanggung jawab moral atas fasilitas yang diterima.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa beasiswa negara bukan sekadar bantuan pendidikan, melainkan amanah publik yang melekat dengan kewajiban dan etika. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *