Beranda / Hukum & Kriminal / Kasatpol PP Kota Bekasi Siap Sumpah Pocong Bantah Dugaan Pelecehan Seksual, DPRD Masih Lakukan Klarifikasi

Kasatpol PP Kota Bekasi Siap Sumpah Pocong Bantah Dugaan Pelecehan Seksual, DPRD Masih Lakukan Klarifikasi

Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi, Nesan Sujana, menyatakan kesiapannya menjalani sumpah pocong sebagai bentuk penegasan bahwa dirinya tidak melakukan dugaan pelecehan seksual sebagaimana tudingan yang belakangan mencuat dan menyeret namanya.

Menurut Nesan, langkah tersebut diambil karena pemberitaan mengenai dugaan pelecehan seksual yang diarahkan kepadanya telah berkembang luas dan dinilai membentuk opini publik sebelum adanya pembuktian secara resmi.

“Jadi gini, semua terkesan sudah teropinikan oleh orang. Dan saya gak ngerti tujuannya?” ujar Nesan saat dihubungi Rakyat News melalui sambungan telepon, Sabtu (27/6/2026).

Ia menegaskan telah berupaya mencari kejelasan dengan menanyakan langsung kepada sejumlah saksi mengenai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Ada gak pelecehan seksual? Nyium atau megang atau pelecehan,” katanya singkat.

Pernyataan tersebut muncul setelah mencuat laporan dugaan pelecehan seksual verbal yang diajukan empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Satpol PP Kota Bekasi. Aduan itu kini tengah ditelusuri oleh Komisi I DPRD Kota Bekasi melalui proses klarifikasi.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah Komisi I DPRD Kota Bekasi menggelar rapat klarifikasi pada Kamis (25/6/2026). Rapat dihadiri empat perempuan pelapor, pihak terlapor, serta perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Kota Bekasi.

Dalam forum tersebut, para pelapor menyampaikan sejumlah dugaan komunikasi yang dinilai tidak pantas dilakukan oleh seorang atasan kepada bawahannya. Dugaan tersebut meliputi panggilan telepon maupun video call di luar jam kerja, hingga ajakan menemani kegiatan di sebuah hotel.

Meski demikian, rapat belum menghasilkan kesimpulan apa pun. Komisi I DPRD menegaskan proses yang berlangsung masih sebatas pengumpulan keterangan awal dari kedua belah pihak.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, mengatakan pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan karena seluruh tuduhan masih memerlukan pembuktian.

“Rapat hari ini baru meminta keterangan dan klarifikasi dari masing-masing pihak. Ada bantahan dari satu sama lain, termasuk bantahan bahwa tidak ada pelecehan verbal. Jadi, memang belum ada bukti yang ditampilkan,” kata Murfati kepada wartawan usai rapat.

Dari empat pelapor, tiga orang masih aktif sebagai PPPK di lingkungan Satpol PP Kota Bekasi, sementara satu orang lainnya telah diberhentikan.

Komisi I DPRD meminta para pelapor segera menyampaikan laporan resmi kepada BKPSDM dengan melampirkan kronologi kejadian, bukti komunikasi yang dimiliki, serta persoalan kepegawaian yang turut menjadi bagian dari pengaduan. Salinan laporan tersebut juga diminta disampaikan kepada DPRD sebagai bahan pengawasan.

“Supaya bisa diinvestigasi. Dari situ nanti baru tembusannya kepada Komisi I, lalu kami bisa melihat siapa yang benar dan siapa yang salah. Sekarang kami belum bisa menyampaikan kesimpulan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, bukti yang diklaim dimiliki para pelapor, seperti tangkapan layar percakapan maupun rekaman komunikasi, belum diperlihatkan secara langsung. Kondisi itu membuat DPRD belum dapat menentukan arah rekomendasi ataupun mendorong pemberian sanksi terhadap pihak tertentu.

Meski demikian, DPRD menilai dugaan pelecehan verbal yang terjadi dalam hubungan kerja antara atasan dan bawahan tidak dapat dipandang sebelah mata. Relasi kuasa di lingkungan birokrasi dinilai berpotensi menempatkan pegawai pada posisi yang rentan, terutama ketika komunikasi pribadi dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan terhadap penugasan, penilaian kinerja, hingga keberlanjutan status pekerjaan.

Salah seorang pelapor mengaku pernah menerima panggilan video pada malam hari serta ajakan menemani atasannya menghadiri rapat di sebuah hotel di Jakarta. Ajakan tersebut disebut ditolaknya. Pelapor lainnya juga mengaku beberapa kali menerima komunikasi yang dinilai tidak berkaitan dengan urusan kedinasan.

Selain dugaan pelecehan verbal, rapat turut menyoroti pemberhentian salah seorang PPPK yang menjadi pelapor. Berdasarkan penjelasan yang diterima Komisi I, pemberhentian tersebut dikaitkan dengan dugaan pernikahan siri dengan seorang laki-laki yang masih berstatus sebagai suami orang lain.

Murfati menjelaskan, persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh istri sah laki-laki tersebut kepada BKPSDM. Dalam ketentuan kepegawaian, ASN maupun PPPK memang dilarang melakukan perkawinan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun kode etik.

Meski demikian, DPRD meminta agar proses pemberhentian pegawai tersebut tetap ditelaah secara menyeluruh guna memastikan seluruh prosedur administrasi, hak pegawai, serta mekanisme pembelaan diri telah diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kasus serupa pernah ada sebelumnya. Tetapi untuk detail tahunnya, tadi tidak dibahas,” ujar Murfati.

Komisi I DPRD juga membuka kemungkinan adanya pelapor lain apabila dalam proses pendalaman ditemukan fakta baru. Namun, untuk sementara, fokus penyelidikan masih diarahkan kepada empat pelapor yang telah memberikan keterangan secara langsung.

“Kita telusuri dulu yang empat ini. Kalau memang terbukti benar, bisa saja ada korban lain yang selama ini belum berani bicara karena takut atau malu,” tuturnya.

Hingga saat ini, proses penanganan kasus masih berada pada tahap klarifikasi awal. DPRD Kota Bekasi menegaskan belum ada kesimpulan maupun penetapan pihak yang terbukti bersalah. Seluruh pihak diminta menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil investigasi dan pembuktian yang sah. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *