Jakarta, sidikbangsa.com — Di tengah kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang terus menjadi sorotan akibat defisit fantastis hingga Rp2 triliun per bulan, publik kembali dibuat tercengang setelah mencuatnya isi aturan resmi yang mengatur fasilitas elite bagi jajaran petinggi BPJS.
Sorotan utama tertuju pada satu klausul dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2013 yang dinilai sangat sensitif di tengah krisis pembiayaan layanan kesehatan nasional: pajak penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas BPJS ternyata dibayarkan oleh BPJS itu sendiri.
Dokumen resmi berlogo Garuda dan bertajuk “Presiden Republik Indonesia” tersebut bukan sekadar aturan administratif biasa. Perpres itu secara rinci mengatur gaji, tunjangan, fasilitas, hingga insentif bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Aturan tersebut mulai berlaku sejak BPJS resmi beroperasi pada 1 Januari 2014. Namun, salah satu isi pasalnya kini memantik perdebatan serius soal etika, sensitivitas sosial, dan rasa keadilan publik.
Gaji Ratusan Juta, Fasilitas Lengkap
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa anggota Direksi menerima gaji sebesar 90 persen dari gaji Direktur Utama. Sementara Ketua Dewan Pengawas memperoleh 60 persen dari gaji Direktur Utama dan anggota Dewan Pengawas mendapat 54 persen.
Jika mengacu pada estimasi gaji Direktur Utama BPJS yang disebut berada di kisaran Rp150 juta per bulan, maka seorang anggota Dewan Pengawas diperkirakan menerima sekitar Rp81 juta per bulan hanya dari gaji pokok.
Namun angka itu baru permulaan.
Pasal 8 dan Pasal 9 Perpres tersebut mengatur berbagai fasilitas tambahan yang nilainya tidak kecil. Mulai dari tunjangan hari raya, santunan purna jabatan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan perumahan, hingga asuransi sosial.
Belum lagi fasilitas penunjang seperti kendaraan dinas, layanan kesehatan premium, pendampingan hukum, fasilitas olahraga, pakaian dinas, biaya representasi, hingga biaya pengembangan diri.
Tak berhenti di sana, Direksi dan Dewan Pengawas juga berhak memperoleh insentif berbasis capaian kinerja yang dibayarkan dari hasil pengembangan aset BPJS.
Pasal 7 yang Memantik Kemarahan Publik
Bagian paling kontroversial terdapat dalam Pasal 7.
Dalam pasal tersebut tertulis secara eksplisit:
> “Pajak atas Gaji atau Upah anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi ditanggung dan menjadi beban BPJS.”
Artinya, pajak penghasilan para pejabat tinggi BPJS tidak dipotong dari penghasilan pribadi mereka, melainkan dibayarkan oleh institusi menggunakan dana BPJS.
Dalam praktik perpajakan, skema ini dikenal sebagai pajak ditanggung pemberi kerja atau gross-up tax system. Dengan mekanisme tersebut, para petinggi menerima penghasilan bersih penuh tanpa pengurangan pajak.
Jika dihitung secara kasar berdasarkan jumlah Direksi dan Dewan Pengawas beserta total kompensasinya, nilai pajak yang ditanggung BPJS diduga dapat mencapai hampir Rp12 miliar per tahun.
Fakta itu menjadi sangat sensitif ketika kondisi keuangan BPJS justru disebut sedang berada dalam tekanan berat.
Defisit Rp2 Triliun per Bulan
Kondisi finansial BPJS Kesehatan saat ini disebut semakin mengkhawatirkan. Defisit operasional dilaporkan mencapai Rp2 triliun setiap bulan, sementara tunggakan iuran peserta dikabarkan telah melampaui Rp28 triliun.
Di sisi lain, cadangan kas BPJS disebut diproyeksikan memasuki fase tidak sehat pada November 2026 dan berpotensi mengalami gagal bayar pada awal 2027 apabila tidak ada intervensi besar dari pemerintah.
Suntikan dana APBN senilai Rp20 triliun yang diharapkan menopang sistem hingga kini juga disebut belum cair sepenuhnya.
Ironinya, di tengah tekanan tersebut, BPJS tetap menanggung pajak penghasilan para petingginya menggunakan dana lembaga yang sejatinya bersumber dari iuran peserta dan dukungan negara.
Publik pun mempertanyakan prioritas penggunaan dana jaminan sosial nasional. Sebab dana yang digunakan untuk membayar pajak elite BPJS itu berasal dari sistem yang sama dengan pembiayaan operasi jantung, cuci darah, kemoterapi, hingga layanan kesehatan masyarakat miskin.
Soal Keadilan Sistemik
Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar tentang besar kecilnya gaji pejabat negara atau profesional lembaga publik.
Yang dipersoalkan adalah sensitivitas dan rasa keadilan ketika jutaan peserta BPJS harus rutin membayar iuran demi memperoleh layanan kesehatan, sementara lembaga yang mereka biayai justru memberikan fasilitas sangat eksklusif kepada para petingginya, bahkan sampai menanggung pajak pribadi mereka.
Di tengah kondisi sistem yang disebut sedang “berdarah-darah” secara finansial, publik mulai mempertanyakan satu hal mendasar:
Jika penghematan memang harus dilakukan, mengapa bukan dimulai dari puncak struktur kekuasaan dan fasilitas para elite lembaga itu sendiri? (Red)









