Home / Terpopuler / Jokowi Tegas Soal Ijazah: Hak Pribadi, Penuduh Diminta Buktikan Tudingan

Jokowi Tegas Soal Ijazah: Hak Pribadi, Penuduh Diminta Buktikan Tudingan

Jakarta, sidikbangsa.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen pribadi yang dilindungi hak privasi, sehingga tidak bisa sembarangan diperlihatkan hanya karena adanya tudingan dari pihak tertentu.

Alih-alih memenuhi desakan untuk membuka dokumen tersebut ke publik, Jokowi justru menantang pihak yang menuding ijazahnya palsu agar menghadirkan bukti konkret atas klaim mereka.

“Semestinya yang menuduh itu yang membuktikan, bukan saya disuruh menunjukkan,” ujar Jokowi, Jumat (10/4).

Ia mengingatkan bahwa jika pola seperti itu dibiarkan, maka akan muncul preseden buruk di masyarakat, di mana setiap orang bisa dengan mudah menuduh tanpa dasar, sementara pihak yang dituduh justru dibebani kewajiban pembuktian.

“Nanti semua orang bisa menuduh, dan yang dituduh disuruh menunjukkan buktinya. Kebalik-balik itu,” tegasnya.

Dorong Percepatan Proses Hukum

Terkait polemik yang terus bergulir, Jokowi menegaskan bahwa langkah hukum telah ditempuh. Ia menyebut laporan terhadap Roy Suryo dan pihak lain sudah diajukan ke Polda Metro Jaya sejak tahun lalu.

Namun hingga kini, prosesnya dinilai berjalan lambat dan belum memasuki tahap penuntutan. Jokowi pun mendesak kepolisian untuk segera merampungkan berkas perkara.

“Ini kan sudah hampir satu tahun. Segera P21 dan diserahkan ke pengadilan supaya jelas mana yang benar dan mana yang tidak,” ujarnya.

Menurutnya, pengadilan merupakan forum paling tepat untuk menguji kebenaran secara objektif dan memberikan kepastian hukum.

Siap Tunjukkan Ijazah di Pengadilan

Jokowi menegaskan kesiapannya untuk membuka seluruh dokumen pendidikan miliknya apabila diminta oleh hakim dalam persidangan.

“Forumnya jelas, forum hukum ada di pengadilan. Kalau diminta hakim, akan saya tunjukkan. Baik SD, SMP, SMA, S1, semuanya,” kata dia.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa ia tidak menolak transparansi, namun menempatkannya dalam koridor hukum yang tepat.

JK Soroti Dampak Polemik

Sementara itu, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla turut menyoroti polemik ijazah Jokowi yang dinilai telah berlarut-larut dan berdampak luas.

Menurut JK, perdebatan publik yang terus terjadi tidak hanya menyita waktu dan biaya, tetapi juga memicu perpecahan di tengah masyarakat.

“Waktu habis, biaya mahal, dan terjadi perpecahan di masyarakat. Pro kontra ini mengganggu,” ujarnya, Rabu (8/4).I

a juga mengaku secara pribadi turut dirugikan karena terseret dalam polemik tersebut, baik dari sisi waktu maupun energi.

“Meresahkan masyarakat, merugikan semua pihak, termasuk saya yang ikut terseret,” tambahnya.

JK menilai persoalan ini sejatinya bisa diselesaikan secara sederhana jika ijazah asli diperlihatkan. Namun, di sisi lain, ia juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 April 2026, terkait dugaan penyebaran hoaks yang menyebut dirinya sebagai penyandang dana dalam polemik tersebut.

Menunggu Kepastian di Meja Hijau

Dengan berbagai dinamika yang berkembang, Jokowi menegaskan bahwa penyelesaian polemik ini harus dikembalikan ke jalur hukum. Ia berharap proses hukum berjalan cepat dan transparan agar tidak terus menjadi polemik berkepanjangan di ruang publik.

“Semua akan jelas di pengadilan. Di situlah kebenaran diuji,” pungkasnya. (Sof/Pas)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *