Home / Hukum & Kriminal / TNI AL Gagalkan Penyelundupan 780Kg Sisik Trenggiling di Perairan Banten, Diduga Libatkan Jaringan Internasional

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 780Kg Sisik Trenggiling di Perairan Banten, Diduga Libatkan Jaringan Internasional

Jakarta, sidikbangsa.com – Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan besar-besaran sisik trenggiling yang diduga merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar internasional. Dalam operasi di perairan Banten, petugas menyita sedikitnya 780 kilogram sisik trenggiling dari sebuah kapal kargo berbendera asing.

Penggagalan ini terjadi saat personel Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten menggelar patroli rutin di sekitar Perairan Tanjung Sekong, Merak, pada Selasa (7/4). Saat itu, unsur patroli KAL Anyer I-3-64 mendeteksi pergerakan mencurigakan kapal kargo bernama MV Hoi An 8 yang diketahui berasal dari Vietnam.

Kronologi Penyergapan di Laut

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) segera melakukan prosedur penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal. Aparat kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh, termasuk ke bagian palka kapal yang saat itu mengangkut muatan gulungan baja (steel coil).

Hasilnya, petugas menemukan puluhan paket mencurigakan yang disembunyikan secara rapi di area haluan palka kapal.

“Anggota kami menemukan 26 paket kardus berisi sisik trenggiling yang disembunyikan di lokasi yang sulit dijangkau,” ujar Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Catur Yogiantoro, dalam keterangan resmi Dispenal, Kamis (9/4).

Barang Bukti Bernilai Fantastis

Dari hasil pemeriksaan, total barang bukti yang diamankan mencapai 780 kilogram sisik trenggiling. Nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, mengingat tingginya permintaan komoditas ilegal tersebut di pasar gelap internasional.

Sisik trenggiling kerap diburu untuk kebutuhan pengobatan tradisional di sejumlah negara, sehingga menjadikannya salah satu komoditas perdagangan satwa liar ilegal yang bernilai tinggi.

Modus Transshipment Jaringan Internasional

TNI AL menduga kuat kapal MV Hoi An 8 terlibat dalam praktik transshipment atau pemindahan barang ilegal antar kapal di tengah laut. Modus ini umum digunakan jaringan internasional untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum.

Barang terlarang biasanya dipindahkan dari kapal kecil ke kapal besar di perairan terbuka, sehingga menyulitkan pelacakan asal dan tujuan pengiriman.

Penyelidikan Masih Berlanjut

Saat ini, nakhoda beserta seluruh awak kapal telah diamankan dan dibawa ke Markas Komando Lanal Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapal tersebut juga berada dalam pengawasan ketat aparat.

TNI AL menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap aktor intelektual di balik jaringan penyelundupan lintas negara tersebut.

“Keberhasilan ini menjadi bukti kesiapsiagaan prajurit TNI AL dalam menjaga kedaulatan wilayah laut sekaligus melindungi kelestarian ekosistem dari praktik ilegal,” tegas Catur.

Kasus ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan satwa dilindungi yang berhasil digagalkan aparat Indonesia, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku perdagangan ilegal lintas negara. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *