Bekasi, sidikbangsa.com – Awal tahun 2026 kembali diwarnai rentetan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga memasuki bulan Maret 2026, tercatat sudah empat kepala daerah yang ditangkap dan ditahan lembaga antirasuah tersebut karena diduga terlibat berbagai praktik korupsi.
Empat kepala daerah yang terjaring OTT KPK tersebut terdiri dari satu wali kota dan tiga bupati di sejumlah daerah di Indonesia. Kasus yang menjerat mereka pun beragam, mulai dari dugaan suap proyek, penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga praktik jual beli jabatan di pemerintahan daerah.
Berikut deretan kepala daerah yang terjaring OTT KPK sepanjang awal tahun 2026.
1. Wali Kota Madiun
KPK pada Senin, 19 Januari 2026, mengumumkan penangkapan Maidi dalam operasi tangkap tangan.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Madiun, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penangkapan itu diduga terkait penerimaan fee atau biaya komitmen dari sejumlah proyek serta aliran dana CSR.
“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” ujar Budi.
Dalam perkara tersebut, Maidi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
2. Bupati Pati
Masih pada hari yang sama, 19 Januari 2026, KPK juga menangkap Sudewo dalam OTT di Pati, Jawa Tengah.
Sudewo diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa dengan tarif mencapai ratusan juta rupiah untuk setiap posisi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa tarif awal yang dipatok sekitar Rp125 juta hingga Rp150 juta.
Namun, angka tersebut diduga dinaikkan oleh pihak perantara menjadi sekitar Rp165 juta hingga Rp225 juta bagi setiap calon perangkat desa yang ingin lolos seleksi.
Sudewo kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
3. Bupati Pekalongan
Selanjutnya, KPK kembali melakukan OTT terhadap Fadia Arafiq pada Selasa, 3 Maret 2026 di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
KPK menemukan bahwa perusahaan keluarga milik Fadia, PT Raja Nusantara Berdaya (RNB), diduga memenangkan sejumlah tender proyek di 21 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sepanjang tahun 2025.
Dari proyek-proyek tersebut, perusahaan keluarga Fadia diduga menerima aliran dana hingga mencapai Rp46 miliar selama periode 2023 hingga 2026.
Dalam perkara ini, Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor.
4. Bupati Rejang Lebong
Terbaru, KPK menangkap Muhammad Fikri Thobari dalam OTT yang dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026 di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Penangkapan tersebut diumumkan KPK sehari kemudian, Selasa (10/3/2026). Fikri diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut dugaan suap tersebut berkaitan dengan permintaan fee kepada sejumlah kontraktor yang mendapatkan proyek dari pemerintah daerah.
“Permintaan sejumlah fee atau ijon kepada para kontraktor yang ditunjuk diduga karena adanya kebutuhan menjelang Hari Raya,” ujar Asep.
Fikri Thobari ditetapkan sebagai tersangka sebagai penerima suap dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b serta Pasal 12B Undang-Undang Tipikor.
Sorotan Publik
Rentetan OTT terhadap empat kepala daerah tersebut kembali memunculkan sorotan publik terhadap integritas pejabat daerah dan tata kelola pemerintahan di tingkat lokal.
Dengan masih panjangnya tahun 2026, publik pun berharap langkah tegas KPK dapat terus menekan praktik korupsi di daerah serta menjadi peringatan keras bagi para pejabat agar tidak menyalahgunakan jabatan.
Namun di sisi lain, muncul pula pertanyaan di tengah masyarakat: setelah empat kepala daerah tertangkap dalam tiga bulan pertama tahun ini, siapa lagi yang akan menyusul? (Red)









