Home / Daerah / Pemkot Bekasi Belum Bisa Cairkan THR PPPK Paruh Waktu 2026, Wali Kota: Tidak Tercantum di APBD

Pemkot Bekasi Belum Bisa Cairkan THR PPPK Paruh Waktu 2026, Wali Kota: Tidak Tercantum di APBD

Kota Bekasi, sidikbangsa.com — Pemerintah Kota Bekasi dipastikan belum dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2026. Hal ini disebabkan belum adanya alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi tahun berjalan.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjelaskan bahwa kebijakan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu tidak tercantum dalam perencanaan anggaran daerah yang telah disusun sebelumnya.

“Hal ini karena sampai hari ini di APBD kita tidak tertulis, sehingga memang tidak kita rencanakan,” ujar Tri Adhianto usai apel, Senin (9/3/2026).

Tri menerangkan bahwa proses penyusunan anggaran daerah membutuhkan waktu yang cukup panjang dan melalui tahapan perencanaan yang matang. Bahkan, untuk satu program kegiatan, proses penganggaran bisa memakan waktu hingga hampir satu tahun.

Menurutnya, proses perencanaan APBD untuk tahun anggaran 2026 sebenarnya telah rampung pada pertengahan tahun 2025.

“Proses perencanaan kita berakhir sekitar bulan Juni–Juli 2025. Sementara aturan yang memperbolehkan itu baru kita dengar tahun ini,” jelasnya.

Karena itu, Pemerintah Kota Bekasi berencana mengusulkan penganggaran THR bagi PPPK paruh waktu pada tahun anggaran berikutnya agar dapat dimasukkan secara resmi dalam perencanaan APBD.

Tri juga mengaku telah menyampaikan hal tersebut kepada para PPPK paruh waktu agar mereka memahami kondisi perencanaan anggaran daerah saat ini.

“PPPK paruh waktu kemungkinan baru akan kita usulkan tahun depan,” pungkasnya.(Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *