Jakarta, sidikbangsa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah dalih Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), yang mengaku tidak memahami aturan pengadaan barang dan jasa karena berlatar belakang sebagai mantan penyanyi dangdut. Pernyataan tersebut disampaikan FAR saat menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Ramadhan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan, FAR menyebut dirinya bukan berasal dari kalangan birokrat dan tidak memahami secara teknis hukum maupun tata kelola pemerintahan daerah.
“Saudari FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
Namun demikian, KPK menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Asep menegaskan bahwa sebagai penyelenggara negara, terlebih telah menjabat dua periode sebagai Bupati Pekalongan dan sebelumnya Wakil Bupati periode 2011–2016, FAR seharusnya memahami prinsip-prinsip good governance dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang/jasa.
Menurut KPK, dalih ketidaktahuan bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum, yang menyatakan setiap orang dianggap mengetahui hukum. Dengan posisi dan pengalaman jabatan yang diemban, tanggung jawab tersebut tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
Dalam keterangannya kepada penyidik, FAR juga mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK melakukan OTT di wilayah Semarang, Jawa Tengah, dan mengamankan FAR bersama ajudan serta orang kepercayaannya. Selain itu, 11 orang lain turut diamankan dari Pekalongan.
Sehari berselang, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.
Kasus ini menjadi OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang 2026 dan kembali menegaskan komitmen lembaga antirasuah itu dalam menindak dugaan penyalahgunaan kewenangan di tingkat pemerintah daerah. (Red)









