Home / Hukum & Kriminal / Nyaris 5 Tahun Tanpa Kepastian, Pelapor Desak Polres Metro Bekasi Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Nyaris 5 Tahun Tanpa Kepastian, Pelapor Desak Polres Metro Bekasi Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kabupaten Bekasi, sidikbangsa.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHP serta Pasal 263 KUHP lama yang telah bergulir sejak 2021 kembali menjadi tanda tanya besar. Hampir lima tahun berjalan, kasus tersebut dinilai belum menunjukkan kepastian hukum.

Sejumlah pelapor mendatangi Polres Metro Bekasi pada Selasa (3/3/26) untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan. Mereka menilai proses hukum yang berjalan sejak 2021 itu terkesan lambat dan belum memberikan kejelasan konkret.

Pertemuan berlangsung di ruang rapat Reserse Kriminal (Reskrim). Kapolres tidak dapat hadir secara langsung dan diwakili oleh Wakasat Reskrim, Perida Apriani Sisera Panjaitan. Turut hadir penyidik Aipda Akhmad Rifai serta Kanit Harda AKP Ibnu Kamil.

Para pelapor, yakni Dalih, Amar, dan Suki, hadir didampingi kuasa hukum mereka, Soni Chandra, S.H. dan Suratno, S.H. Dalam forum tersebut, mereka secara terbuka meminta penjelasan detail terkait tahapan penyidikan yang telah berlangsung hampir lima tahun.

“Kami datang untuk mempertanyakan progresnya. Hampir lima tahun bukan waktu yang singkat. Klien kami membutuhkan kepastian hukum,” ujar Soni Chandra kepada wartawan usai pertemuan.

Menurutnya, lamanya proses tanpa kepastian tidak hanya berdampak secara materiil, tetapi juga menimbulkan beban psikologis bagi para pelapor. Ia menekankan bahwa asas kepastian hukum merupakan bagian fundamental dalam sistem peradilan pidana.

Menanggapi desakan tersebut, Perida menyampaikan komitmen jajarannya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara.

“Kami memahami kekecewaan para pelapor. Perkara ini akan kami evaluasi secara menyeluruh. Dalam waktu satu minggu ke depan akan ada langkah konkret untuk memperjelas perkembangan penanganannya,” ujar Perida.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa perkara tersebut dibiarkan berlarut tanpa kejelasan.

“Semua administrasi dan tahapan penyidikan akan kami cek kembali bersama penyidik yang menangani. Kami pastikan prosesnya berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor menegaskan akan terus mengawal komitmen tersebut. Mereka menyatakan menghormati institusi kepolisian, namun tetap menuntut profesionalitas dan transparansi dalam setiap tahapan proses hukum.

Jika dalam waktu yang dijanjikan tidak ada perkembangan signifikan, pihaknya membuka kemungkinan menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang tersedia.

Para pelapor berharap evaluasi yang dijanjikan jajaran Reskrim benar-benar diwujudkan, sehingga perkara yang telah bergulir hampir lima tahun itu dapat segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum yang selama ini dinantikan. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *