Kabupaten Bekasi, sidikbangsa.com— Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) kembali dibuktikan jajaran Polres Metro Bekasi. Aparat menindak tegas peredaran obat-obatan keras ilegal Golongan G dengan mengungkap gudang penyimpanan ratusan ribu butir obat terlarang di wilayah Tambun Selatan, Senin (2/3/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui patroli di dua titik rawan, yakni Jalan Warung Doyong Kebon Kelapa dan Jalan Kampung Cibuntu, Kecamatan Tambun Selatan. Patroli tersebut dipimpin langsung Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mencurigai seorang pemuda di kawasan Jalan Warung Doyong Kebon Kelapa. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 18 lembar (180 butir) Tramadol, 27 klip (108 butir) Hexymer, serta uang hasil penjualan sebesar Rp1.287.000.
Tak berhenti di situ, hasil interogasi awal mengarah pada sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi gudang penyimpanan stok obat keras ilegal. Petugas pun bergerak cepat melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dalam jumlah fantastis, antara lain:
1. 136 botol (136.000 butir) Hexymer
2. 28 botol (28.000 butir) Double Y
3. 2.267 lembar (22.670 butir) Try X
4. 80 lembar (800 butir) Tramadol
5. Uang tunai Rp1.287.000
6. 1 unit handphone iPhone
7. 1 unit sepeda motor Honda Vario merah nopol B 5707 FJZ
8. 2 kartu ATM Bank BCA
Total barang bukti mencapai ratusan ribu butir obat keras ilegal yang diduga siap edar dan menyasar kalangan remaja serta masyarakat umum.
Terduga pelaku berinisial AR, warga Kampung Kebon Kelapa RT 006/RW 003, Kelurahan Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, langsung diamankan dan diserahkan ke piket Satresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro Bekasi menegaskan pihaknya akan memburu jaringan peredaran obat-obatan terlarang hingga ke akar-akarnya. Ia juga memastikan patroli rutin tidak hanya menyasar potensi tawuran dan kejahatan jalanan, tetapi juga fokus pada peredaran obat keras ilegal yang merusak generasi muda.
“Peredaran obat keras ilegal Golongan G menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat membahayakan, khususnya bagi remaja. Kami akan terus meningkatkan patroli, pengungkapan, dan penindakan tegas terhadap para pelaku,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menjaga wilayah Kabupaten Bekasi tetap kondusif serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang. (Red)









