Home / Hukum & Kriminal / KPK Bidik Perusahaan Rokok Jateng–Jatim dalam Skandal Bea dan Cukai, Aliran Dana Rp5,19 M Diselidiki

KPK Bidik Perusahaan Rokok Jateng–Jatim dalam Skandal Bea dan Cukai, Aliran Dana Rp5,19 M Diselidiki

Jakarta, sidikbangsa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Lembaga antirasuah itu menduga sejumlah perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur terlibat dalam praktik pemberian uang untuk memuluskan pengaturan cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa perusahaan rokok yang tengah didalami berasal dari dua provinsi tersebut. “Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah, dan juga ada Jawa Timur,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/3).

KPK akan memastikan lebih lanjut keterkaitan perusahaan-perusahaan itu dengan para tersangka maupun saksi dalam perkara dugaan suap impor barang KW atau tiruan yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT). Pemeriksaan lanjutan dilakukan guna menelusuri sumber pemberian uang serta pola relasi antara pihak swasta dan pejabat Bea Cukai.

“Permintaan keterangan ini untuk mengetahui secara utuh mekanisme penerapan cukai, prosedur baku, hingga praktik di lapangan, sehingga bisa terlihat di mana letak penyimpangannya,” kata Budi.

OTT dan Penyitaan Rp5,19 Miliar

Kasus ini bermula dari OTT yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Salah satu pejabat yang diamankan adalah Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026.

Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk sejumlah pejabat Bea Cukai serta pihak swasta dari perusahaan logistik Blueray Cargo.

Perkembangan signifikan terjadi setelah penggeledahan rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, pada 13 Februari 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp5,19 miliar yang tersimpan dalam lima koper. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dan pengaturan kepabeanan serta cukai.

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, setelah mendalami keterangan para saksi dan aliran dana hasil penyitaan.

Dalami Dugaan Pengaturan Cukai

KPK menegaskan pendalaman kini difokuskan pada dugaan pengaturan cukai, termasuk kemungkinan adanya setoran dari perusahaan rokok kepada oknum pejabat untuk memengaruhi besaran atau proses administrasi cukai.

Lembaga antikorupsi itu berharap rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi dapat mengungkap secara komprehensif praktik penyimpangan yang terjadi, sekaligus memetakan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang seharusnya menjadi salah satu penopang penerimaan negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor strategis penerimaan negara dan membuka dugaan kuat adanya praktik korupsi sistemik dalam tata kelola kepabeanan dan cukai. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *