Kota Bekasi, sidikbangsa.com — Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai langkah konkret memangkas birokrasi yang dinilai masih berbelit dan mempercepat pelayanan bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Dalam apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Senin (2/2/2026), Tri secara tegas meminta Sekretaris Daerah segera melaporkan hasil konsolidasi terkait PBG yang sebelumnya telah ia instruksikan.
“Saya minta konsolidasi terkait PBG minggu lalu, tapi sampai hari ini saya belum menerima laporannya,” tegasnya.Tri menekankan, dirinya tidak ingin lagi mendengar keluhan soal lambannya proses perizinan. Menurutnya, pemerintah harus mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk tertib, namun di sisi lain Pemkot juga wajib membenahi sistem internal yang selama ini menjadi hambatan.
“Jangan sampai proses perizinan terhambat. Kita ingin pemohon tertib, tapi kita juga harus evaluasi di mana sekat-sekat birokrasi membuat proses menjadi lama,” ujarnya.
Ia meminta seluruh perangkat daerah terkait memperkuat koordinasi lintas sektor dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap alur pelayanan perizinan. Percepatan PBG, kata Tri, harus diiringi transparansi dan akuntabilitas, sehingga masyarakat mendapat kepastian waktu dan biaya.
Reformasi birokrasi di sektor pelayanan publik, lanjutnya, menjadi prioritas Pemerintah Kota Bekasi. Dengan sistem yang lebih efektif dan responsif, diharapkan iklim investasi semakin kondusif serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemkot Bekasi pun berkomitmen melakukan pembenahan internal secara berkelanjutan guna memastikan pelayanan perizinan berjalan cepat, tepat, profesional, dan sesuai standar yang telah ditetapkan. (Red)









