Beranda / Daerah / Tambang Nikel Ilegal Pulau Gebe Disorot, Pakar: Gubernur Malut Bisa Diperiksa Jika Terbukti Terafiliasi

Tambang Nikel Ilegal Pulau Gebe Disorot, Pakar: Gubernur Malut Bisa Diperiksa Jika Terbukti Terafiliasi

Maluku Utara, sidikbangsa.com – Desakan agar penanganan dugaan tambang nikel ilegal di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, tidak berhenti pada sanksi administratif kian menguat. Sorotan kini mengarah pada kemungkinan pemeriksaan terhadap Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, apabila terbukti memiliki keterkaitan dengan PT Karya Wijaya, perusahaan yang diduga melakukan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menegaskan bahwa siapa pun yang memiliki keterkaitan wajib diperiksa aparat penegak hukum. Ia menyebut pemeriksaan dapat dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) maupun Kejaksaan Agung apabila ditemukan indikasi afiliasi.

“Jika ada keterkaitan, siapapun wajib diperiksa, termasuk gubernur,” tegas Ficar, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, apabila seorang pejabat publik sekaligus pemilik perusahaan mengetahui adanya pelanggaran hukum namun tidak mengambil langkah pencegahan, hal tersebut dapat berimplikasi pidana. “Jika itu tidak dilakukan, ia dianggap tahu dan menjadi bagian dari pelaku pidananya,” ujarnya.

Denda Rp500 M Dinilai Tak Cukup

Sorotan terhadap PT Karya Wijaya juga datang dari Jaringan Advokasi Tambang (Jaringan Advokasi Tambang/Jatam). Juru kampanye Jatam, Alfarhat Kasman, menilai pengenaan denda administratif sebesar Rp500 miliar belum sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Jatam mendesak agar izin tambang dicabut dan proses pidana ditempuh terhadap pemilik serta pihak yang bertanggung jawab. Mereka menilai lemahnya pengawasan negara membuat aktivitas tersebut berlangsung selama bertahun-tahun sebelum akhirnya ditindak.

Dinamisator Jatam Maluku Utara, Julfikar Sangaji, menegaskan perkara ini semakin krusial dengan munculnya dugaan konflik kepentingan yang melibatkan pejabat publik. Ia menekankan, penanganan tidak boleh berhenti pada sanksi administratif semata.

“Negara harus menghentikan seluruh aktivitas pertambangan, mencabut izin korporasi, memulihkan kawasan hutan, dan memproses pidana semua pihak yang terlibat. Denda administratif seharusnya hanya menjadi sanksi tambahan,” ujarnya.

Satgas PKH Segel Tambang

Sebelumnya, Satgas PKH yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah menyegel sejumlah tambang nikel ilegal di Maluku Utara. Penindakan ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 13/LHP/05/2024.

Dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan, PT Karya Wijaya diketahui menggarap lahan seluas 51,3 hektare di area Pinjam Pakai Kawasan Hutan milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di Pulau Gebe. Meski memiliki IUP Operasi Produksi, perusahaan tersebut tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tidak menyediakan dana jaminan reklamasi, serta membangun jetty tanpa izin resmi.

Pelanggaran itu berujung pada pengenaan denda administratif sebesar Rp500 miliar.

Selain PT Karya Wijaya, Satgas juga menyegel PT Mineral Trobos yang disebut terafiliasi dengan David Glen Oei, pemilik klub sepak bola Malut United. Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan, dengan nilai denda yang masih dalam proses perhitungan.

Penyegelan dilakukan melalui pemasangan papan penguasaan lokasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan tata kelola pertambangan di Maluku Utara. Publik menanti apakah penanganan perkara akan berlanjut ke ranah pidana atau berhenti pada sanksi administratif semata. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *