Jakarta, sidikbangsa.com – Dugaan korupsi di PT PLN (Persero) kembali mencuat. Kali ini terkait proyek penggantian kWh meter menjadi Advanced Metering Infrastructure (AMI) pada era Direktur Utama Darmawan Prasodjo yang disebut-sebut sebagai salah satu proyek transformasi digital terbesar di sektor distribusi listrik nasional.
Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN), Teuku Yudhistira, mengungkap Kontrak Tahap I diteken 22 Desember 2022 antara PLN dan PT State Grid Power Indonesia (SGPI) dengan skema managed service (sewa beli) 10 tahun senilai sekitar Rp4,2 triliun untuk 1.217.256 pelanggan.
Skema tersebut membebankan biaya sekitar Rp25.251 per pelanggan per bulan atau Rp409 miliar per tahun, mencakup penyediaan smart meter, Data Concentrator Unit (DCU), dan Head End System (HES), dengan target operasi komersial Desember 2023.
Namun, Yudhistira menilai model bisnis berbasis availability/performance fee berisiko tinggi karena komitmen biaya jangka panjang tetap berjalan sementara risiko kerusakan perangkat berada di pihak PLN. Ia juga menyoroti dugaan penggantian meter lama yang masih layak pakai, harga sewa di atas benchmark, kualitas layanan belum optimal, hingga potensi vendor lock-in jangka panjang.
Dugaan Aliran Dana dan Perantara
Yudhistira mengungkap temuan adanya pihak penghubung antara entitas afiliasi State Grid Corporation of China (SGCC) dan manajemen PLN. Ia menyebut sosok berinisial AL (Chen Jian) diduga menjadi perantara dan disebut-sebut memberikan cashback hingga USD 50 juta atau hampir Rp800 miliar kepada oknum petinggi PLN melalui perantara berinisial JS dari perusahaan vendor proyek.
Nilai total proyek, termasuk pengembangan lanjutan, disebut bisa melampaui Rp5 triliun. Estimasi indikasi kerugian Tahap I diperkirakan mencapai Rp5,5–Rp7,5 triliun. Jika diperluas hingga 40–60 juta pelanggan, potensi eksposur fiskal disebut bisa melonjak drastis.
Pembayaran Saat Perangkat Belum Optimal
Sorotan juga mengarah pada pembayaran kepada SGPI pada akhir 2024 saat sebagian perangkat AMI dilaporkan belum berfungsi sesuai parameter kontrak. Pembayaran disebut mengacu pada kajian almarhum Nanang Harianto dari LAPI ITB sebagai konsultan proyek, yang kini dipertanyakan independensi dan objektivitasnya.
Secara tata kelola, tanggung jawab melekat pada Direksi PLN, Komite Investasi, Panitia Pengadaan, hingga Satuan Pengawas Internal (SPI) dan unit GCG. Vendor utama SGPI juga berkewajiban memenuhi spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak, termasuk aspek TKDN dan transparansi rantai pasok.
Desakan Penegakan Hukum
Yudhistira mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung segera mengusut proyek ini, termasuk memeriksa Darmawan Prasodjo.
“Proyek digitalisasi itu penting, tetapi harus transparan dan akuntabel. Jika tidak, justru berpotensi menjadi beban keuangan negara dan publik dalam jangka panjang,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar sorotan terhadap tata kelola proyek strategis bernilai triliunan rupiah yang berdampak langsung pada keuangan negara dan tarif listrik masyarakat. (Red)









