Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Kasus pembobolan mobil kembali mencoreng rasa aman pengunjung pusat perbelanjaan di Kota Bekasi. Sebuah Toyota Innova Venture milik karyawan swasta dibobol saat terparkir di area timur Mal Metropolitan Bekasi. Insiden ini memantik sorotan tajam terhadap tanggung jawab pengelola parkir, Secure Parking, terlebih karena kasus serupa disebut-sebut bukan kali pertama terjadi.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan yang diterbitkan Polres Metro Bekasi Kota tertanggal 12 Desember 2025, pelapor berinisial MS mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada 12 Agustus 2025.
Mobil Toyota Innova Venture warna hitam bernomor polisi B 1820 RKA diparkir sekitar pukul 13.50 WIB. Namun saat korban kembali sekitar pukul 16.20 WIB, kendaraan sudah dalam kondisi rusak dan sejumlah barang berharga di dalamnya hilang.
Daftar barang yang raib terbilang signifikan. Mulai dari dokumen identitas seperti KTP, SIM, NPWP, kartu ATM berbagai bank, kartu kredit, buku tabungan, cek dan giro perusahaan, stempel perusahaan, kartu anggota organisasi, hingga perangkat elektronik berupa ponsel Samsung Z Fold 4 lengkap dengan charger dan power bank. Tak hanya itu, alat kesehatan dan obat-obatan yang tersimpan di dalam kendaraan juga ikut hilang.
Selain melaporkan dugaan pencurian dengan pemberatan, korban turut membuat laporan kehilangan surat dan barang penting pada hari yang sama untuk keperluan administrasi penggantian dokumen.
Tanggung Jawab Hukum Dipertanyakan
Kasus ini kembali membuka perdebatan soal tanggung jawab hukum pengelola parkir berbayar. Secara praktik hukum, hubungan antara pengguna jasa dan pengelola parkir kerap dipandang sebagai hubungan penitipan barang. Artinya, terdapat kewajiban hukum bagi pengelola untuk menjaga keamanan kendaraan beserta isinya.
Secara perdata, tanggung jawab tersebut sering dikaitkan dengan Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum dan tanggung jawab atas kelalaian. Sejumlah putusan pengadilan bahkan telah menegaskan bahwa klausula baku pada karcis parkir bertuliskan “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” tidak serta-merta membebaskan pengelola dari tanggung jawab apabila terbukti ada unsur kelalaian.
Terlebih, lokasi kejadian merupakan pusat perbelanjaan besar dengan sistem parkir berbayar yang semestinya dilengkapi standar pengamanan memadai, seperti petugas aktif dan kamera pengawas (CCTV) yang berfungsi optimal.
“Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kasus pembobolan kendaraan di area parkir pusat perbelanjaan wilayah Bekasi bukanlah kejadian pertama. Insiden serupa sebelumnya juga pernah terjadi dan sempat menjadi sorotan publik terkait lemahnya sistem pengawasan,” ungkap salah satu pemerhati publik.
Fakta bahwa kasus kembali terulang menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas standar operasional prosedur (SOP) keamanan yang diterapkan pengelola parkir. Apalagi, konsumen telah membayar tarif parkir yang secara logika hukum mengandung unsur pelayanan dan perlindungan.
Secure Parking Buka Ruang Mediasi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen Secure Parking maupun pihak pengelola Mal Metropolitan Bekasi terkait dugaan kelalaian dalam insiden tersebut.
Meski demikian, upaya mediasi terus diupayakan untuk mencari titik temu antara korban dan pengelola parkir.
“Manajemen Secure Parking sendiri menyatakan bersedia duduk berunding dan membayar kompensasi serta ganti rugi yang timbul dari peristiwa pembobolan mobil tersebut,” ungkap MS.
Korban berharap ada pertanggungjawaban konkret atas kerugian yang dialaminya, sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan parkir agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam menguji sejauh mana tanggung jawab hukum pengelola parkir berbayar terhadap keamanan kendaraan konsumen di pusat perbelanjaan Kota Bekasi. (Pas/Red)









