Home / Hukum & Kriminal / Polda Jateng Bongkar 318 Kasus Narkoba 386 Tersangka Diciduk dan 66 Kg Barang Bukti Disita

Polda Jateng Bongkar 318 Kasus Narkoba 386 Tersangka Diciduk dan 66 Kg Barang Bukti Disita

Semarang, sidikbangsa.com – Polda Jateng menunjukkan komitmen serius dalam memerangi peredaran narkotika. Sepanjang periode 1 Januari hingga 17 Februari 2026, aparat berhasil mengungkap 318 kasus tindak pidana narkoba di wilayah Jawa Tengah.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (23/2/2026), Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur Yudi F. S., mengungkapkan bahwa dari total pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Jateng menangani langsung 34 kasus. Secara keseluruhan, sebanyak 386 tersangka diamankan dengan peran beragam, mulai dari pengedar, kurir hingga pengguna.

“Pengungkapan ini adalah wujud komitmen kuat kami dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat Jawa Tengah dari ancaman bahaya narkotika. Ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kinerja kami dan jajaran dalam pemberantasan narkoba,” tegasnya.

Dari operasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika dan obat terlarang dalam jumlah besar. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 4,9 kilogram, ganja 2,5 kilogram, tembakau sintetis 1,3 kilogram, cairan sintetis 238,74 gram, 175 butir ekstasi, 12.820 butir psikotropika (3,8 kilogram), serta 176.982 butir obat berbahaya dengan berat mencapai 53 kilogram. Total keseluruhan barang bukti mencapai 66,1 kilogram.

Sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan sesuai ketentuan, yakni maksimal tujuh hari setelah adanya ketetapan pemusnahan. Hanya sebagian kecil yang disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Di tingkat jajaran, narkoba yang telah dimusnahkan mencapai 37,5 kilogram, sementara dari Ditresnarkoba Polda Jateng sebanyak 4,93 kilogram. Adapun pemusnahan terbaru mencakup 28,59 kilogram barang bukti.

Menurut Yos Guntur, dari total barang bukti yang berhasil disita, pihaknya memperkirakan sebanyak 219.986 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Jika barang bukti ini beredar di masyarakat, dampaknya akan sangat luas. Kami perkirakan ratusan ribu jiwa bisa terdampak. Karena itu, pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng, Artanto, mengajak masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Selain itu, perkuat kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan keagamaan agar generasi muda tidak mudah terjerumus,” katanya.

Polda Jateng juga terus mendorong sinergi lintas sektor guna mengintensifkan sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba, sekaligus memperkuat dukungan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan agar dapat kembali produktif di tengah masyarakat.

Melalui pengungkapan masif ini, Polda Jateng berharap angka peredaran narkoba di Jawa Tengah dapat ditekan signifikan, sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Pas/Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *