Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, turun langsung ke lokasi penggalian kabel optik di Jalan Kali Abang Tengah, Minggu (22/2/2026). Kunjungan mendadak itu berubah tegang ketika orang nomor satu di Kota Bekasi tersebut tidak menemukan kejelasan perizinan proyek di lapangan.
Di lokasi, aktivitas penggalian terlihat memakan sebagian badan jalan. Tanah galian berserakan di sisi jalan, arus lalu lintas terganggu, dan tidak tampak papan informasi proyek maupun pengawas resmi. Kondisi tersebut langsung memicu reaksi keras dari Wali Kota.
Tri Adhianto secara tegas meminta para pekerja menunjukkan dokumen perizinan serta menghadirkan penanggung jawab proyek. Namun, tidak satu pun perwakilan perusahaan atau pengawas yang mampu memberikan penjelasan memadai. Situasi itu membuatnya geram dan mengambil tindakan cepat.
“Saya minta pekerjaan ini dihentikan sekarang juga. Tidak boleh ada aktivitas proyek tanpa kejelasan izin. Ini menyangkut ketertiban kota dan keselamatan masyarakat,” tegasnya di lokasi.
Tak hanya menghentikan pekerjaan, Tri juga memerintahkan agar alat-alat proyek diamankan dan dititipkan di Kantor Kecamatan Bekasi Utara hingga seluruh dokumen administrasi dan legalitas proyek dapat dibuktikan. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan tidak ada pihak yang bertindak semena-mena menggunakan fasilitas umum tanpa prosedur resmi.
Ia juga melayangkan peringatan keras kepada camat dan lurah setempat agar memperketat pengawasan wilayah. Menurutnya, aparat kewilayahan harus lebih responsif terhadap aktivitas proyek yang menyentuh ruang publik.
“Camat dan lurah harus lebih peka dan teliti. Jangan sampai proyek yang tidak berizin berjalan begitu saja dan akhirnya berdampak buruk bagi pemerintah daerah maupun masyarakat,” ujarnya.
Tri menekankan, setiap proyek yang menyentuh infrastruktur publik wajib melalui prosedur perizinan resmi dan koordinasi lintas instansi. Pemerintah Kota Bekasi, kata dia, tidak akan mentolerir pekerjaan liar yang berpotensi merusak jalan, saluran, maupun fasilitas umum lainnya.
Belakangan, penggalian kabel optik marak ditemukan di berbagai titik di Kota Bekasi. Ironisnya, banyak bekas galian tidak dikembalikan seperti semula sehingga menimbulkan kerusakan jalan dan membahayakan pengguna. Dalam banyak kasus, warga sekitar justru harus menanggung dampaknya mulai dari akses terganggu hingga risiko kecelakaan.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Bekasi serius menata ketertiban administrasi proyek di wilayahnya. Penggalian kabel optik di Jalan Kali Abang Tengah dipastikan tidak akan dilanjutkan sebelum seluruh dokumen perizinan, penanggung jawab, serta komitmen perbaikan infrastruktur dinyatakan lengkap dan sah sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)









