Home / Daerah / Batas Bekasi–Jakarta Timur Direvisi, Sekda Junaedi Tegaskan Kepastian Hukum dan Akhiri Tumpang Tindih Administrasi

Batas Bekasi–Jakarta Timur Direvisi, Sekda Junaedi Tegaskan Kepastian Hukum dan Akhiri Tumpang Tindih Administrasi

Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Pemerintah Kota Bekasi bersama sejumlah instansi pusat dan daerah mulai mematangkan revisi batas wilayah antara Kota Bekasi, Jawa Barat, dan Kota Administrasi Jakarta Timur, DKI Jakarta. Langkah ini ditandai dengan rapat asistensi dan monitoring penyusunan Draft Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2015 tentang Batas Daerah.

Rapat yang digelar di G7 Hotel Pasar Baru, Jakarta Pusat, tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, dan menghasilkan Berita Acara Kesepakatan sebagai dasar tindak lanjut proses penetapan regulasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Turut hadir dalam pertemuan itu Direktur Topografi TNI AD, Direktur Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi Badan Informasi Geospasial (BIG), Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Provinsi DKI Jakarta, Tim PBD Kota Administrasi Jakarta Timur, serta Tim PBD Kota Bekasi.

Penyesuaian Titik Koordinat dan Segmen Batas

Revisi ini merupakan tindak lanjut atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2015 yang selama ini menjadi dasar hukum batas administrasi kedua wilayah. Dalam pelaksanaannya, ditemukan kebutuhan penyesuaian teknis pada beberapa segmen batas, khususnya titik-titik koordinat yang memerlukan pembaruan berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pemetaan geospasial terbaru.

Adapun subsegmen yang menjadi fokus pembahasan meliputi:

Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi dengan Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur

Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dengan Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur.

Kesepakatan yang dicapai menitikberatkan pada penyesuaian garis batas dan pembaruan titik koordinat sebagai dasar hukum administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Cegah Tumpang Tindih Layanan dan Tata Ruang

Sekda Kota Bekasi, Junaedi, menegaskan bahwa penegasan batas wilayah bukan sekadar persoalan teknis pemetaan, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

“Revisi dan penegasan batas daerah ini penting untuk memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat di wilayah perbatasan. Dengan penyesuaian titik koordinat yang disepakati bersama, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih administrasi, baik dalam hal tata ruang, pelayanan publik, maupun administrasi kependudukan,” ujar Junaedi.

Menurutnya, kejelasan batas wilayah akan berdampak langsung pada pengelolaan pembangunan, perizinan, penataan ruang, hingga kepastian administrasi kependudukan dan daftar pemilih tetap (DPT) di kawasan perbatasan yang selama ini rawan multitafsir kewenangan.

Kejelasan batas juga dinilai krusial untuk menghindari potensi sengketa administratif, mempercepat proses perizinan, serta memastikan masyarakat mendapatkan layanan publik dari pemerintah daerah yang berwenang secara sah.

Tahapan Strategis Menuju Finalisasi

Rapat asistensi dan monitoring ini menjadi tahapan strategis dalam proses finalisasi perubahan Permendagri Nomor 36 Tahun 2015. Hasil kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara akan menjadi bagian dari bahan penyempurnaan regulasi oleh Kemendagri sebelum ditetapkan secara resmi.

Dengan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI AD, dan BIG, perubahan regulasi batas daerah segmen Kota Bekasi–Jakarta Timur diharapkan segera rampung dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di kedua wilayah, terutama di kawasan perbatasan yang selama ini memerlukan kejelasan kewenangan administratif. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *