Home / Hukum & Kriminal / Korupsi Pengadaan Alat Olahraga, Ahmad Zarkasih Dituntut 2 Tahun Penjara

Korupsi Pengadaan Alat Olahraga, Ahmad Zarkasih Dituntut 2 Tahun Penjara

Kota Bandung, sidikbangsa.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menuntut mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih, dengan hukuman 2 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (9/2/2026).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang sebelumnya sempat ditunda pada 2 Februari 2026 lalu, lantaran JPU belum merampungkan dokumen tuntutan. Sidang kali ini menjadi momen penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di lingkungan Dispora Kota Bekasi.

Kuasa hukum Ahmad Zarkasih, Yoga Gumilar, mengungkapkan bahwa tuntutan yang diajukan JPU terhadap para terdakwa tidak sama.

“Ahmad Zarkasih dituntut 2 tahun penjara, Muhammad AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut 1 tahun 8 bulan, sementara Ahmad Mustari selaku Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi dituntut 2 tahun,” ujar Yoga saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Menurut Yoga, tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta persidangan dan konstruksi dakwaan yang dibangun JPU sejak awal proses hukum. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati kewenangan jaksa penuntut umum dalam menyampaikan tuntutan.

“Kami menghormati dan menghargai perspektif rekan jaksa. Tuntutan itu merupakan hak JPU. Namun tentu kami memiliki pandangan berbeda yang akan kami sampaikan secara resmi dalam pledoi atau nota pembelaan,” katanya.

Menanggapi isu adanya aliran dana dan pembagian persentase yang sempat disinggung dalam dakwaan awal, Yoga menegaskan bahwa hal tersebut tidak menjadi fokus utama dalam tuntutan JPU.

“Terkait persentase-persentase itu tidak ada dalam tuntutan. Kemungkinan hanya tercantum dalam dakwaan,” jelasnya.

Yoga juga menilai tuntutan terhadap kliennya tergolong terlalu tinggi, mengingat seluruh terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Klien kami sudah mengembalikan uang kerugian negara. Bahkan pengembalian itu dilakukan sebelum proses penyelidikan berjalan,” tegasnya.

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan alat olahraga pada tahun anggaran 2023 dengan nilai proyek hampir Rp10 miliar. Anggaran tersebut terdiri dari tahap pertama sebesar Rp4,97 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bekasi dan tahap kedua sebesar Rp4,95 miliar dari dana Bagi Hasil Pajak.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Bekasi tertanggal 7 Juli 2025, kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut mencapai Rp4,39 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal subsidair Pasal 3 UU Tipikor.

Tim kuasa hukum Ahmad Zarkasih memastikan akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya dan berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif.

“Kami optimistis majelis hakim akan memutus perkara ini secara adil dan bijaksana,” pungkas Yoga. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *