Home / Nasional / 5 Juta Kendaraan di Jabar Menunggak Pajak, Target PAD Rp19,5 Triliun Terancam

5 Juta Kendaraan di Jabar Menunggak Pajak, Target PAD Rp19,5 Triliun Terancam

Bandung, sidikbangsa.com — Tingginya angka ketidakpatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Barat kembali menjadi sorotan serius. Hingga awal 2026, tercatat sekitar 5 juta kendaraan di provinsi ini masih menunggak pajak, sebuah kondisi ironis di tengah ambisi Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026 sebesar Rp19,519 triliun.

Fakta ini menempatkan Pemprov Jabar pada posisi dilematis. Di satu sisi, pajak kendaraan bermotor masih menjadi tulang punggung pendapatan daerah, namun di sisi lain tingkat kepatuhan masyarakat belum menunjukkan perbaikan signifikan.

Berdasarkan proyeksi Bapenda Jawa Barat, kontribusi PAD terbesar masih bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp6,2 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp3,3 triliun, serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Ketergantungan tinggi ini membuat sektor kendaraan bermotor menjadi sangat krusial bagi stabilitas fiskal daerah.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, M Deni Zakaria, mengakui bahwa rendahnya kepatuhan pajak kendaraan masih menjadi pekerjaan rumah besar. Meski demikian, Pemprov Jabar tetap menyimpan optimisme target PAD dapat direalisasikan.

“Kita harus tetap optimistis mencapai target. Selain menggenjot perolehan pajak kendaraan, kita juga meyakini pendapatan lain, termasuk transfer dana dari pemerintah pusat, akan masuk,” ujar Deni di Bandung, Senin (2/2/2026).

Tekanan Ekonomi Jadi Faktor Utama

Lemahnya kepatuhan pajak kendaraan dinilai tidak lepas dari tekanan ekonomi rumah tangga. Kenaikan biaya hidup, cicilan kendaraan yang belum lunas, hingga kebutuhan pendidikan membuat pembayaran pajak kendaraan kerap tersingkir dari daftar prioritas masyarakat.

Bagi sebagian warga, terutama pemilik kendaraan lama atau kendaraan yang jarang digunakan, pajak kendaraan dipersepsikan sebagai beban tambahan yang bisa ditunda.

Pemutihan Dinilai Tak Ciptakan Efek Jera

Program pemutihan denda pajak yang rutin digelar Pemprov Jabar juga dinilai belum mampu membangun kepatuhan jangka panjang. Pola yang berulang terlihat jelas: wajib pajak baru melunasi kewajiban saat denda dihapus, lalu kembali menunggak setelah program berakhir.

Fenomena ini secara tidak langsung membentuk persepsi di masyarakat bahwa menunda pajak bukanlah risiko besar, karena selalu ada peluang pemutihan di tahun-tahun berikutnya.

Data Kendaraan Bermasalah Perumit Penagihan

Masalah lain yang tak kalah pelik adalah keberadaan kendaraan tidak aktif yang masih tercatat dalam sistem, seperti kendaraan rusak, dijual tanpa balik nama, atau sudah tidak lagi beroperasi. Akibatnya, angka tunggakan tampak tinggi meski sebagian kendaraan sebenarnya sudah tidak layak jalan.

Selain itu, praktik kepemilikan kendaraan tanpa proses balik nama menyulitkan penagihan, karena wajib pajak yang tercatat bukan lagi pemilik sebenarnya.

Ketergantungan PAD Jadi Alarm Fiskal

Tingginya target PKB dan BBNKB menunjukkan struktur PAD Jawa Barat masih sangat bergantung pada sektor kendaraan bermotor. Ketika kepatuhan melemah, tekanan terhadap kinerja fiskal daerah pun tak terhindarkan.

Meski demikian, Bapenda Jabar menegaskan berbagai strategi terus disiapkan, mulai dari digitalisasi layanan, intensifikasi penagihan, hingga edukasi wajib pajak, agar kesadaran membayar pajak tidak hanya muncul saat program pemutihan diberlakukan. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *