Home / Daerah / Jalan Provinsi Pinggiran Palembang Gelap Gulita, Dishub Sumsel Akui Belum Prioritas karena Sepi Lalu Lintas

Jalan Provinsi Pinggiran Palembang Gelap Gulita, Dishub Sumsel Akui Belum Prioritas karena Sepi Lalu Lintas

Palembang, sidikbangsa.com – Sejumlah ruas jalan berstatus jalan provinsi di wilayah pinggiran Kota Palembang dikeluhkan warga karena minim penerangan. Kondisi gelap gulita tersebut dinilai rawan tindak kriminalitas serta berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas, terutama pada malam hari.

Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Selatan menyebut pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU) di titik-titik tersebut belum menjadi prioritas. Alasannya, hingga kini belum ada permintaan resmi dari masyarakat maupun pihak terkait, serta volume lalu lintas di kawasan tersebut dinilai masih relatif sepi.

Kepala Seksi Keselamatan Lalu Lintas Dishub Sumsel, Purwa Eddy, membenarkan bahwa ruas jalan yang dikeluhkan warga, salah satunya Jalan Adi Sucipto, memang berstatus sebagai jalan provinsi dan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Status jalannya jalan provinsi. Itu gelap, cuma selama ini tidak ada permintaan untuk dibikin lampu, baik permintaan dari masyarakat atau pihak terkait. Inisiatif dari kami itu tidak pernah kami masukkan,” ujar Purwa Eddy saat ditemui di kantornya, Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan pemasangan lampu jalan di ruas provinsi dilakukan berdasarkan skala prioritas, dengan fokus utama pada jalur yang memiliki volume lalu lintas tinggi dan tingkat urgensi keselamatan yang lebih besar.

Menurut Purwa, Dishub Sumsel setiap tahun telah menyiapkan anggaran khusus untuk pemasangan PJU di jalan provinsi. Namun, penentuan lokasi pemasangan bersifat fleksibel dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi di lapangan.

“Kami tiap tahun menyiapkan anggaran untuk lampu di jalan provinsi, tapi lokasinya belum kami tetapkan secara permanen karena melihat situasi dan kondisi. Misalnya rencana awal di Palembang, tapi ternyata ada kebutuhan mendesak di daerah seperti PALI karena jalannya gelap dan ramai, maka prioritas dialihkan ke sana,” jelasnya.

Ia menambahkan, pertimbangan utama pengalihan prioritas tersebut adalah aspek keselamatan. Di kawasan perkotaan, lampu jalan kerap berkaitan dengan estetika kota, sementara di jalur lintas antarwilayah keberadaan penerangan dinilai krusial untuk mencegah kecelakaan fatal.

“Kami melihat mana yang lebih penting. Kalau di daerah tertentu jalannya ramai tapi gelap, kami anggap lebih penting dipasang di sana karena berisiko terjadi kecelakaan jika dibiarkan. Kalau sepi, mungkin prioritasnya nanti,” sambungnya.

Terkait anggapan bahwa jalan gelap identik dengan kecelakaan, Purwa menilai penyebab kecelakaan harus dikaji secara menyeluruh dan tidak bisa disimpulkan hanya dari satu faktor.

“Kecelakaan itu dilihat juga penyebabnya apa. Tidak serta-merta karena gelap rawan kecelakaan. Kendaraan juga diwajibkan memiliki lampu, dengan lampunya pengendara bisa mencari jalan menuju lokasi,” katanya.

Meski demikian, Dishub Sumsel mengimbau para pengendara agar tetap meningkatkan kewaspadaan saat melintasi jalur minim penerangan serta memastikan kondisi kendaraan, khususnya fungsi lampu utama, dalam keadaan baik demi keselamatan bersama. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *