Jakarta, sidikbangsa.com – Bareskrim Polri mengungkap indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang merugikan ribuan pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus utama yang terungkap adalah pembuatan proyek fiktif dengan mencatut data peminjam (borrower) yang sebelumnya sudah ada.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, PT DSI diduga menggunakan kembali data borrower existing tanpa konfirmasi maupun verifikasi, lalu melekatkannya pada proyek-proyek baru yang sejatinya tidak pernah ada.
“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” ujar Ade Safri kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Data borrower tersebut kemudian ditampilkan seolah-olah memiliki proyek baru yang membutuhkan pendanaan. Proyek fiktif itu lalu ditawarkan kepada masyarakat sebagai peluang investasi yang menjanjikan.
“Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI,” jelasnya.
Skema tersebut berhasil menarik minat para lender karena ditampilkan sebagai proyek riil yang membutuhkan pembiayaan. Para investor pun tergiur iming-iming keuntungan tinggi.
“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” lanjut Ade Safri.
Kasus dugaan penipuan ini mulai terendus ketika para lender mencoba menarik dana investasi mereka saat jatuh tempo. Namun, penarikan dana baik modal pokok maupun imbal hasil tidak dapat dilakukan.
PT DSI diketahui menjanjikan imbal hasil berkisar 16 hingga 18 persen, angka yang cukup tinggi dan menarik minat investor.
“Ketika jatuh temponya, tidak bisa melakukan penarikan. Baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI sekitar 16 sampai 18 persen terhadap lender,” ungkap Ade Safri.
Selain dugaan penipuan, Bareskrim juga menemukan indikasi penggelapan dana, pencatatan laporan keuangan palsu, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.
Saat ini, Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri tengah menangani perkara tersebut. Berdasarkan data sementara, sedikitnya 15 ribu lender diduga menjadi korban.
Nilai kerugian akibat gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia diperkirakan mencapai Rp 2,4 triliun, berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Angka ini masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.
“Total kerugian dari pemeriksaan OJK yang dilakukan sekitar Rp 2,4 triliun. Tapi nanti kita update lebih dalam dari tahap penyidikan yang kita lakukan,” pungkas Ade Safri. (Redaksi)









