Home / Hukum & Kriminal / Satreskrim Polresta Pekanbaru Bongkar Perdagangan Owa Siamang, Polisi Beri Ancaman 15 Tahun Penjara

Satreskrim Polresta Pekanbaru Bongkar Perdagangan Owa Siamang, Polisi Beri Ancaman 15 Tahun Penjara

Pekanbaru, sidikbangsa.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap praktik perdagangan satwa dilindungi jenis owa siamang. Seorang pelaku berinisial YUS diamankan setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dalam operasi undercover buying.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi jual beli satwa dilindungi di wilayah Kota Pekanbaru. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim dengan melakukan penyelidikan tertutup.

“Ditindaklanjuti oleh anggota dengan teknik undercover buying. Alhamdulillah, pelakunya berhasil kami tangkap,” ujar Muharman saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (22/1/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu ekor owa siamang yang diperdagangkan secara ilegal. Muharman menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi, termasuk memburu pemilik atau pihak yang memelihara satwa langka tersebut.

“Kami tidak menutup kemungkinan pemilik atau pemelihara satwa dilindungi ini juga akan kami jerat pidana. Saat ini masih dalam proses pengembangan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat kami ungkap,” tegasnya.

Menurut Muharman, pengungkapan kasus ini sejalan dengan program Green Policing yang diusung Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, yakni konsep penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada keadilan bagi manusia, tetapi juga perlindungan terhadap lingkungan dan ekosistem.

“Polisi hadir bukan hanya untuk melindungi manusia, tetapi juga menjaga kelestarian alam dan satwa dilindungi,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan, tersangka YUS ditangkap pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Garuda, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Penangkapan berawal dari penyelidikan ke sejumlah pasar hewan. Polisi berpura-pura hendak membeli burung, hingga akhirnya pelaku menawarkan owa siamang yang dilindungi.

“Awalnya kami berpura-pura mau membeli burung. Pelaku kemudian mengatakan punya kenalan yang menjual siamang. Dari situ kami pancing dan melakukan undercover buy,” jelas Anggi.

Dalam transaksi tersebut, polisi baru menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp2 juta dari harga jual yang ditawarkan pelaku senilai Rp10 juta. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa owa siamang tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Kampar.

“Pemilik satwa ini ada di Kampar. Kami sudah mendatangi lokasi, namun yang bersangkutan belum ditemukan. Saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Saat diperiksa, tersangka mengakui tidak memiliki izin untuk memperdagangkan satwa dilindungi. Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka YUS dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Redaksi)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *