Home / Ekonomi / Moratorium Izin Perumahan Dinilai Tekan Ekonomi, Komisi I DPRD Jabar Panggil Gubernur

Moratorium Izin Perumahan Dinilai Tekan Ekonomi, Komisi I DPRD Jabar Panggil Gubernur

Bandung, sidikbangsa.com – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat tengah mengevaluasi dampak penghentian sementara sejumlah perizinan menyusul terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180 tentang moratorium izin perumahan. Kebijakan tersebut dinilai mulai menekan laju pembangunan sekaligus berdampak langsung pada aktivitas ekonomi di daerah.

Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, mengatakan evaluasi dilakukan setelah banyak pelaku usaha mengeluhkan terhentinya proyek akibat kebijakan moratorium tersebut.

“Sejumlah perizinan berhenti dan dampaknya sudah mulai terlihat. Ini sedang kami inventarisasi dan dalami secara menyeluruh,” ujar Rahmat usai rapat kerja evaluasi perizinan di Kabupaten Bekasi, Selasa (20/1/2026).

Menurut Rahmat, sejumlah sektor strategis menjadi pihak yang paling terdampak, mulai dari sektor perumahan, pertambangan, hingga perhotelan. Bahkan, program nasional tiga juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto di Jawa Barat disebut ikut tersendat akibat belum adanya kepastian perizinan.

“Dari sekitar 300 anggota asosiasi pengembang, sedikitnya 55 pengusaha belum bisa memulai pembangunan karena izin belum keluar,” ungkapnya.

Rahmat menegaskan, dampak moratorium tidak hanya dirasakan oleh para pengembang. Rantai ekonomi di lapangan, terutama tenaga kerja informal seperti tukang bangunan, buruh proyek, hingga pelaku usaha kecil di sekitar lokasi pembangunan, ikut terkena imbas.

“Ketika pembangunan berhenti, ekonomi ikut terhenti. Ini bukan hanya soal pengembang, tapi juga soal lapangan kerja, penerimaan pajak, dan kondisi fiskal daerah,” kata dia.

Selain sektor perumahan, penghentian izin pertambangan juga menjadi sorotan DPRD. Pasalnya, kebutuhan material konstruksi kini harus dipasok dari luar daerah, seperti Banten. Kondisi tersebut dinilai memicu kenaikan biaya pembangunan dan menurunkan daya saing investasi di Jawa Barat.

“Material harus didatangkan dari luar provinsi, otomatis ongkos produksi naik dan ini membebani pengembang,” jelas Rahmat.

Ia menilai, penghentian perizinan yang telah berlangsung hampir satu tahun perlu segera mendapatkan kepastian hukum. Rahmat mengingatkan bahwa surat edaran gubernur bersifat internal dan tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk menghentikan seluruh proses perizinan, termasuk yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.

“Kalau memang dibutuhkan pengaturan baru, sebaiknya dituangkan dalam Perda atau Pergub agar jelas, memiliki dasar hukum kuat, dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan,” tegasnya.

Untuk itu, Komisi I DPRD Jawa Barat berencana segera menggelar rapat kerja lanjutan dan meminta penjelasan langsung dari Gubernur Jawa Barat. Langkah tersebut dilakukan guna menyamakan persepsi antar-stakeholder sekaligus mencari solusi terbaik agar iklim investasi tetap terjaga.

“Pemerintah daerah tidak boleh menciptakan kebingungan di tengah tanda-tanda perlambatan ekonomi. Kepastian hukum adalah kunci,” pungkas Rahmat. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *