Home / Ekonomi / Sita 1.000 Ton Beras Ilegal di Kepri, Mentan Amran: Ini Pengkhianatan Petani dan Ancaman Kedaulatan Pangan

Sita 1.000 Ton Beras Ilegal di Kepri, Mentan Amran: Ini Pengkhianatan Petani dan Ancaman Kedaulatan Pangan

Jakarta, sidikbangsa.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyita sebanyak 1.000 ton beras ilegal yang masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur karantina dan kepabeanan di Kepulauan Riau. Praktik penyelundupan tersebut dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap petani nasional sekaligus ancaman serius bagi kedaulatan pangan Indonesia.

Penindakan dilakukan di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Senin (19/1/2026). Dalam keterangannya, Mentan Amran menegaskan bahwa aksi ilegal tersebut terjadi di tengah kondisi ketahanan pangan nasional yang sedang kuat.

“Kita sudah swasembada. Stok beras nasional lebih dari 3 juta ton. Tapi masih ada pihak-pihak yang memasukkan beras secara ilegal. Ini jelas mengganggu petani kita, 115 juta rakyat Indonesia yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian,” tegas Amran.

Berdasarkan hasil penindakan, dari total 1.000 ton beras ilegal yang diamankan, sebanyak 345 ton masih berada di gudang Bea Cukai. Beras tersebut diangkut menggunakan enam kapal dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) Tanjung Pinang, wilayah yang secara faktual bukan daerah produsen beras.

Ironisnya, beras ilegal tersebut justru didistribusikan ke sejumlah daerah sentra produksi beras nasional seperti Palembang dan Riau. Menurut Mentan Amran, pola distribusi tersebut tidak masuk akal dan semakin menguatkan dugaan adanya praktik penyelundupan yang terorganisir.

“Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” ujarnya dengan nada tegas.

Tak hanya beras, dalam operasi tersebut petugas juga mengamankan sejumlah komoditas pangan lain seperti gula pasir, cabai kering, bawang merah, dan bawang putih. Seluruh komoditas tersebut tidak dilengkapi sertifikat karantina, tidak melalui tempat pengeluaran resmi, serta tidak dilaporkan kepada pejabat berwenang.

Mentan Amran mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan karantina bukan semata soal volume atau nilai ekonomi, melainkan menyangkut risiko masuknya penyakit dan hama berbahaya yang dapat menghancurkan sektor pertanian dan peternakan nasional.

Ia menyinggung pengalaman pahit masuknya penyakit mulut dan kuku (PMK) beberapa tahun lalu yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp135 triliun akibat kematian jutaan ternak.

“Tidak peduli satu ton atau satu juta ton, kalau masuk tanpa prosedur karantina, dampaknya sama-sama berbahaya. Negara bisa rugi besar, petani dan peternak yang paling menderita,” ucapnya.

Mentan Amran menegaskan pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap praktik ilegal yang merusak sistem pangan nasional. Ia memastikan pengawasan akan diperketat dan penindakan hukum dilakukan secara tegas.

“Kami akan jaga petani, jaga pangan, dan jaga negara. Tidak ada toleransi untuk praktik ilegal seperti ini,” pungkasnya. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *