Jakarta, sidikbangsa.com – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Namun ironisnya, praktik kekerasan ini kerap tersembunyi di balik anggapan sebagai aib keluarga. Padahal, KDRT merupakan tindak pidana sekaligus pelanggaran hak asasi manusia yang wajib ditindak tegas oleh negara.
Untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Keadilan Nusantara Law Firm (KNLF) bersama BAKUM MAKN, Universitas Borobudur Jakarta, dan Kelurahan Tawangsari menggelar penyuluhan hukum bertema pencegahan KDRT di Kecamatan Semarang Barat, Sabtu (10/1/2026).
Managing Partner Keadilan Nusantara Law Firm sekaligus Ketua BAKUM MAKN, Dr. KMS Herman S.H., M.H., menegaskan bahwa negara telah menyediakan berbagai mekanisme perlindungan hukum bagi korban KDRT.
“Korban tidak sendirian dan tidak boleh disalahkan atas kekerasan yang dialaminya. Perlu dipahami, tidak semua KDRT merupakan delik aduan. Sebagian besar kasus dapat diproses tanpa menunggu laporan korban, demi keselamatan dan kepentingan yang lebih luas,” ujar Herman dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, perlindungan hukum bagi korban KDRT mencakup penanganan oleh aparat penegak hukum, layanan kesehatan, pendampingan hukum, hingga perlindungan melalui putusan pengadilan.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP MAKN, Assoc. Dr. Ridwan Anthony Taufan S.H., M.H., mengajak masyarakat untuk mengubah paradigma keliru terkait pelaporan KDRT.
“Melaporkan KDRT bukan membuka aib, melainkan menyelamatkan nyawa, martabat, dan masa depan, terutama bagi perempuan dan anak. Keluarga seharusnya menjadi ruang paling aman, bukan justru tempat terjadinya kekerasan,” tegas Managing Partner Anthony Andhika Law Firm tersebut.
Di lokasi yang sama, Advokat Keadilan Nusantara Law Firm, Dr. Andry Effendy S.H., M.H., menekankan pentingnya edukasi hukum sebagai langkah preventif.
“Pengetahuan hukum adalah kunci pencegahan. Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat diharapkan semakin berani berkata tidak terhadap kekerasan dan bersama-sama menciptakan keluarga yang adil dan aman,” ujar dosen Universitas Borobudur itu.
Senada, Tim Keadilan Nusantara Law Firm, Giarto Egosono, menegaskan bahwa penegakan hukum harus menjadi instrumen utama untuk menghentikan kekerasan, melindungi korban, dan menegakkan keadilan.
Dari perspektif akademik, Notaris/PPAT sekaligus Dosen Universitas Borobudur, Dwi Kusumo Wardhani S.H., menegaskan bahwa KDRT bukanlah persoalan privat.
“KDRT adalah tindak pidana yang secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kejahatan ini harus dicegah dan dilaporkan, bukan disembunyikan,” tegasnya.
Kegiatan yang merupakan bagian dari pengabdian masyarakat dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bentuk, dampak, dan konsekuensi hukum KDRT, sekaligus menumbuhkan nilai saling menghormati dan kesetaraan dalam rumah tangga.
Para penyelenggara berharap, masyarakat semakin berani melaporkan KDRT dan berperan aktif memutus mata rantai kekerasan dalam rumah tangga demi terciptanya lingkungan keluarga yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. (Red)









