Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Persoalan pengadaan seragam sekolah kelas 10 SMAN 5 Bekasi menerima siswa 11 rombel yakni 1 rombel 40 siswa kembali menjadi perhatian di lingkungan pendidikan. Kali ini, sorotan mengarah ke SMA Negeri 5 Kota Bekasi, khususnya terkait penjualan seragam batik dan pakaian olahraga kepada peserta didik.
Saat dikonfirmasi media ini pada Jumat (21/8/2026), Haris selaku Humas SMAN 5 Kota Bekasi menjelaskan bahwa pihak sekolah hanya menjual dua jenis seragam, yakni seragam batik dan pakaian olahraga. Sementara seragam lainnya, menurutnya, dapat dibeli oleh siswa di luar sekolah.
“Yang dijual hanya batik dan baju olahraga. Untuk seragam lainnya, beli di luar,” ujar Haris.
Haris juga menegaskan bahwa siswa yang masuk melalui jalur afirmasi maupun siswa dari keluarga yang dinilai tidak mampu tidak diwajibkan membeli seragam batik dan pakaian olahraga tersebut.
Menurutnya, apabila terdapat siswa afirmasi atau siswa kurang mampu yang membutuhkan seragam, pihak sekolah akan berupaya mencarikan solusi agar kebutuhan tersebut tetap terpenuhi.
“Kalau yang afirmasi dan tidak mampu tidak dipaksakan untuk membeli. Kalau ada yang afirmasi dan tidak mampu, kita carikan solusi untuk mendapatkan batik dan baju olahraga,” jelasnya.
Sekolah Sebut Ada Dua Solusi bagi Siswa Tidak Mampu
Lebih lanjut, Haris menyampaikan terdapat dua alternatif yang diharapkan dapat membantu siswa afirmasi dan kurang mampu.
Pertama, pihak sekolah berharap adanya donatur yang tidak memiliki ikatan atau kepentingan tertentu dengan sekolah untuk membantu memenuhi kebutuhan seragam bagi siswa yang membutuhkan.
“Kita berharap ada donatur yang tidak ada ikatan untuk membantu siswa afirmasi,” katanya.
Kedua, pihak sekolah juga membuka kemungkinan pemanfaatan seragam milik siswa kelas atas yang sudah tidak digunakan. Seragam yang masih layak tersebut dapat diberikan kepada siswa afirmasi atau siswa dari keluarga tidak mampu.
“Yang kedua, seragam kakak kelas yang tidak dipakai bisa untuk afirmasi dan yang tidak mampu,” lanjut Haris.
Humas Tidak Mengetahui Harga Seragam
Namun, ketika media ini mempertanyakan lebih lanjut mengenai berapa harga seragam batik dan pakaian olahraga yang dijual kepada siswa, Haris mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Menurutnya, informasi mengenai harga kedua jenis seragam tersebut berada di pihak koperasi sekolah.
“Kalau harga batik dan baju olahraga saya tidak mengetahui. Koperasi yang mengetahui harganya,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam persoalan transparansi, mengingat seragam yang dijual melalui lingkungan sekolah berkaitan langsung dengan pengeluaran orang tua atau wali murid.
Meskipun pihak sekolah menyatakan siswa afirmasi dan siswa tidak mampu tidak dipaksakan untuk membeli, informasi mengenai harga, mekanisme penjualan, serta siapa yang menetapkan harga tetap perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di kalangan orang tua.
Transparansi Perlu Dikedepankan
Dalam konteks pelayanan pendidikan, kebutuhan seragam sekolah semestinya tidak menjadi beban yang memberatkan peserta didik, terutama bagi keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Pernyataan bahwa siswa afirmasi dan keluarga tidak mampu tidak diwajibkan membeli merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, transparansi mengenai harga dan mekanisme pengadaan maupun penjualan tetap penting untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman antara sekolah, koperasi, siswa, dan orang tua.
Terlebih, ketika pihak Humas sekolah menyatakan bahwa harga seragam merupakan informasi yang diketahui koperasi, maka publik tentu berharap pihak koperasi dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai harga batik, harga pakaian olahraga, dasar penetapan harga, serta mekanisme pembeliannya.
Hal tersebut penting agar persoalan seragam tidak berkembang menjadi polemik baru dan seluruh siswa, termasuk mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu, tetap memperoleh hak yang sama untuk mengikuti kegiatan pembelajaran tanpa merasa terbebani persoalan biaya.
Media ini masih berupaya memperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak koperasi SMAN 5 Kota Bekasi dan pihak terkait lainnya mengenai harga serta mekanisme penjualan seragam batik dan pakaian olahraga tersebut. (Redaksi)










