Jakarta, sidikbangsa.com – Pemerintah mulai membahas rencana perubahan kewenangan pengelolaan guru aparatur sipil negara (ASN) di daerah. Dalam skema yang tengah dikaji, guru ASN yang saat ini berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun PPPK Paruh Waktu berpotensi dialihkan menjadi ASN di bawah pemerintah pusat.
Wacana tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat terkait, di antaranya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Pembahasan tersebut menjadi perhatian karena menyentuh langsung tata kelola guru ASN, mulai dari status kepegawaian, kewenangan pemerintah dalam pengelolaan tenaga pendidik, hingga pemerataan distribusi guru antardaerah.
Dikutip dari keterangan Humas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pembagian kewenangan penyelenggaraan pendidikan saat ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam ketentuan tersebut, pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP) menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Sementara itu, pengelolaan sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Adapun pendidikan tinggi berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Namun, persoalan distribusi dan ketersediaan guru dinilai membutuhkan penanganan yang lebih terkoordinasi. Ketimpangan jumlah tenaga pendidik masih menjadi tantangan, terutama antara daerah yang memiliki kelebihan guru dengan wilayah yang justru mengalami kekurangan.
Menurut Tito, pemerintah pusat memiliki ruang untuk mengambil langkah strategis dalam menangani persoalan tenaga pendidik tersebut.
Salah satu opsi yang dibahas adalah pengalihan status guru menjadi ASN pemerintah pusat. Dengan skema tersebut, pemerintah pusat dapat memiliki instrumen yang lebih kuat untuk mengatur penempatan guru sesuai kebutuhan di berbagai daerah.
“Guru dapat ditempatkan di daerah yang mengalami kekurangan guru,” demikian substansi penjelasan pemerintah dalam pembahasan tersebut.
Pemerataan Guru Jadi Alasan Utama
Wacana sentralisasi pengelolaan guru ASN ini pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan perubahan status kepegawaian. Lebih jauh, pemerintah tengah mencari formula agar distribusi guru tidak lagi terkonsentrasi di wilayah tertentu.
Selama ini, persoalan kekurangan guru di sejumlah daerah berjalan beriringan dengan kondisi daerah lain yang memiliki jumlah tenaga pendidik relatif lebih banyak. Ketimpangan tersebut berpotensi memengaruhi kualitas layanan pendidikan dan beban kerja guru.
Dengan status ASN yang dikelola pemerintah pusat, penempatan guru diharapkan dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan pendidikan secara nasional, bukan semata-mata berdasarkan kemampuan dan kebutuhan pemerintah daerah.
Namun, implementasi kebijakan tersebut nantinya akan membutuhkan pembahasan yang lebih komprehensif. Pemerintah perlu memperhitungkan aspek regulasi, pembiayaan, mekanisme pengangkatan dan penempatan, hak serta kewajiban guru, hingga hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Terlebih, guru ASN yang ada saat ini memiliki latar belakang status kepegawaian yang berbeda, yakni PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Masing-masing memiliki ketentuan tersendiri sehingga perubahan status dan tata kelola tidak dapat dilakukan secara sederhana.
Tidak Sekadar Memindahkan Status ASN
Karena itu, rencana tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya membenahi tata kelola sumber daya manusia sektor pendidikan secara lebih luas.
Pemerintah dituntut memastikan perubahan kewenangan tidak menimbulkan persoalan baru bagi guru maupun pemerintah daerah. Kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas penggajian, tunjangan, pembinaan karier, penempatan, hingga evaluasi kinerja guru menjadi bagian penting yang harus dirumuskan.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan baru tidak mengganggu pelayanan pendidikan yang selama ini berjalan di daerah.
Jika konsep ASN guru berada di bawah pemerintah pusat benar-benar diterapkan, kebijakan tersebut berpotensi mengubah pola pengelolaan tenaga pendidik di Indonesia secara signifikan.
Pemerintah pun masih perlu menyusun desain kebijakan secara matang sebelum masuk pada tahap implementasi. Tujuan akhirnya bukan sekadar memindahkan kewenangan administratif, melainkan memastikan setiap sekolah memiliki guru yang cukup, berkualitas, dan ditempatkan sesuai kebutuhan.
Dengan demikian, pemerataan guru diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkecil kesenjangan kualitas pendidikan antara daerah perkotaan, wilayah tertinggal, hingga kawasan yang selama ini menghadapi keterbatasan tenaga pendidik. (Red)










