Jakarta, sidikbangsa.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membuka pendataan bagi para pemulung dan pekerja sektor informal di kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, yang hingga kini belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Langkah tersebut dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta menemukan masih adanya kesenjangan antara jumlah pekerja yang beraktivitas di kawasan pengelolaan sampah Bantargebang dengan jumlah pekerja yang telah terdaftar dalam program perlindungan sosial.
Pramono menyebutkan, dari sekitar 6.000 pekerja yang diperkirakan menggantungkan penghidupan di kawasan Bantargebang, baru sekitar 4.000 orang yang telah mendapatkan perlindungan sosial.
Karena itu, Pemprov DKI meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pendataan lebih lanjut terhadap pekerja yang belum terdaftar. Pendataan tersebut diharapkan menjadi dasar untuk memperluas cakupan perlindungan sosial sehingga tidak ada pekerja yang terlewat.
“Pemerintah DKI Jakarta tentunya seperti tadi ketika dialog dengan (Dinas) Lingkungan Hidup dari Bekasi, mereka menyampaikan sebenarnya yang bekerja kurang lebih ada 6.000, tapi baru 4.000 (pemulung) yang ter-cover. Kami terbuka untuk itu,” kata Pramono di RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).
Program Perlindungan Sudah Berjalan Sejak 2017
Pramono mengatakan, program perlindungan sosial bagi pemulung di kawasan Bantargebang bukan program baru. Pemprov DKI telah menjalankannya sejak 2017 sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap pekerja informal yang beraktivitas di kawasan pengelolaan sampah.
Pada 2026, Pemprov DKI mengalokasikan anggaran sekitar Rp806 juta untuk membayarkan perlindungan sosial bagi para pekerja tersebut.
Menurut Pramono, perlindungan bagi pemulung menjadi bagian penting dari upaya pemerintah memastikan pekerja sektor persampahan memperoleh jaminan ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaannya.
“Program yang digagas oleh Bapak Menteri Lingkungan Hidup menurut saya adalah program yang sangat genuine karena akan disampaikan memberikan perlindungan kepada para pekerja,” ujarnya.
Pemulung Tak Sekadar Pekerja Informal
Pramono menilai keberadaan pemulung memiliki peran penting dalam ekosistem pengelolaan sampah. Aktivitas mereka turut membantu proses pemilahan dan pemanfaatan kembali material yang masih memiliki nilai ekonomi.
Karena itu, perhatian terhadap kesejahteraan pemulung tidak semata-mata berkaitan dengan bantuan sosial, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan terhadap pekerja yang berkontribusi dalam rantai pengelolaan sampah.
Perlindungan yang diberikan mencakup kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk meringankan beban pekerja, pemerintah juga memberikan subsidi iuran melalui kebijakan diskon sebesar 50 persen.
Dengan dibukanya pendataan baru, Pemprov DKI berharap seluruh pekerja di kawasan Bantargebang yang memenuhi kriteria dapat masuk dalam skema perlindungan tersebut.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja informal, terutama mereka yang bekerja di sektor persampahan dengan risiko kerja yang relatif tinggi.
Pramono berharap kebijakan perlindungan sosial bagi pemulung di Bantargebang dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain dalam memberikan jaminan kepada pekerja informal.
“Ini bisa menjadi contoh bagaimana pemerintah memberikan perlindungan kepada pekerja informal yang selama ini memiliki kontribusi besar, tetapi belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan,” kata Pramono. (Red)










