JAWA TENGAH, sidikbangsa.com – Upaya mengedarkan jutaan batang rokok ilegal kembali digagalkan petugas Bea Cukai di Jawa Tengah. Sebanyak 3,28 juta batang rokok tanpa pita cukai ditemukan dalam sebuah truk yang melintas di kawasan Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, pada Minggu (9/8/2026) dini hari.
Penindakan dilakukan KPPBC TMP A Semarang setelah petugas mencurigai sebuah truk yang membawa muatan dengan modus penyamaran. Dari luar, kendaraan tersebut terlihat mengangkut besi galvanis. Namun, di balik tumpukan muatan itu, petugas menemukan jutaan batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Agus Yulianto, mengatakan penindakan bermula dari patroli darat yang dilakukan petugas di sepanjang ruas Tol Salatiga-Semarang-Kendal.
Patroli dimulai pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas kemudian membagi tim untuk melakukan pengawasan di sejumlah titik, termasuk ruas Tol Salatiga-Bawen serta Semarang-Kendal.
Sekitar pukul 23.30 WIB, Tim 1 memperoleh informasi mengenai adanya kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal. Salah satu kendaraan yang kemudian menjadi perhatian petugas adalah truk berwarna biru bernomor polisi B 9108 UYU.
Gerak-gerik kendaraan tersebut dinilai mencurigakan. Truk melaju dengan kecepatan relatif pelan. Selain itu, petugas mencium aroma tembakau yang cukup kuat dari arah kendaraan.
Petugas tidak langsung melakukan pemeriksaan. Pergerakan truk terus dipantau hingga kendaraan tersebut berhenti sebelum memasuki Gerbang Tol Banyumanik sekitar pukul 00.10 WIB.
Saat truk berhenti untuk melakukan pengisian saldo kartu elektronik, petugas langsung melakukan penegahan dengan menunjukkan surat tugas. Pemeriksaan kendaraan dilakukan dengan disaksikan petugas Jasa Marga Tollroad Operator.
Rokok Disembunyikan di Balik Besi Galvanis
Hasil pemeriksaan mengungkap modus yang digunakan untuk menyamarkan muatan. Dalam surat jalan, truk tersebut tercatat membawa besi galvanis.
Namun, setelah muatan dibongkar dan diperiksa, petugas menemukan tumpukan rokok yang sengaja disembunyikan di balik susunan besi galvanis.
Rokok yang ditemukan merupakan BKC HT jenis SKM dari berbagai merek. Seluruh rokok tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai.
Petugas kemudian mengamankan kendaraan beserta seluruh muatannya. Dua orang yang berada di dalam truk, masing-masing sopir dan kernet, turut dibawa ke KPPBC TMP A Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencacahan, jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 3.280.000 batang.
Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp4,87 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir mencapai Rp3,17 miliar.
Besarnya jumlah barang yang diamankan sekaligus menunjukkan masih adanya upaya distribusi rokok tanpa pita cukai dalam jumlah besar melalui jalur darat. Modus penyamaran menggunakan muatan legal menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mengelabui petugas dalam proses pengangkutan.
Pengawasan Jalur Distribusi Diperketat
Penindakan ini menambah daftar pengungkapan peredaran rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pada Juli 2026, Bea Cukai Jateng dan DIY juga menggagalkan peredaran 254.600 batang rokok ilegal melalui operasi darat di Kota Semarang.
Rangkaian penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap distribusi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau, khususnya rokok yang beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai.
Untuk kasus penindakan terbaru, petugas telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP-184/KBC.1007/2026 tertanggal 9 Agustus 2026.
Seluruh barang hasil penindakan telah ditegah dan dibawa ke KPPBC TMP A Semarang untuk dilakukan penelitian serta pendalaman perkara.
Pengungkapan ini juga menjadi peringatan bahwa jalur distribusi antarkota, termasuk ruas tol, terus menjadi perhatian aparat dalam membendung peredaran rokok ilegal. Selain berpotensi merugikan penerimaan negara, peredaran rokok tanpa pita cukai juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajiban cukai sesuai ketentuan. (Red)










