Jakarta, sidikbangsa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai sedikitnya Rp322,18 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan ketiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial DR, mantan Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia, WER selaku mantan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom, serta EL, mantan pegawai PT Telkom yang juga merupakan pemilik PT PCS.
“Para tersangka kemudian kami lakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Agustus hingga 23 Agustus 2026,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
DR ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Sementara itu, WER dan EL menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK mengungkap kasus ini bermula dari dugaan pengaturan dan pengondisian proses pengadaan dalam proyek digitalisasi SPBU yang melibatkan sejumlah pihak. Penyidik menemukan adanya komunikasi dan pertemuan antara pejabat PT Telkom dengan calon vendor sebelum proses pengadaan resmi dilaksanakan.
Dalam pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC), awalnya terdapat lebih dari satu calon penyedia. Namun, KPK menduga proses tersebut telah diarahkan sehingga hanya menyisakan satu perusahaan sebagai penyedia utama. Salah satu pesaing diduga sengaja dibuat mundur dari proses tender.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya pemberian dana sekitar Rp2 miliar kepada salah satu calon penyedia agar tidak lagi mengikuti proses pemilihan. Dugaan tersebut menjadi salah satu pintu masuk KPK dalam mengungkap praktik pengondisian proyek yang merugikan negara.
Selain dugaan pengaturan pemenang, KPK juga menemukan adanya perubahan spesifikasi perangkat EDC yang dipasang di lapangan. Perangkat yang diterima disebut tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak kerja. Meski demikian, perubahan tersebut diduga tetap mendapatkan persetujuan melalui mekanisme tertentu.
Penyidik turut mendalami dugaan pemberian fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses persetujuan perubahan spesifikasi tersebut.
Menurut KPK, praktik pengondisian proyek tidak berhenti pada tahap pengadaan. Penyidik menemukan adanya rantai distribusi dan pengadaan berlapis hingga tiga sampai lima tingkat yang mengakibatkan harga barang membengkak jauh di atas nilai wajar.
“Akibat pengaturan dan pengondisian yang dilakukan, terjadi rantai pengadaan berlapis hingga tiga sampai lima tingkat yang total mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp322,18 miliar,” kata Achmad.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara tersebut terdiri atas Rp193,75 miliar dari pengadaan sistem pemantauan volume bahan bakar minyak atau Automatic Tank Gauge (ATG) dan Rp128,42 miliar dari kemahalan harga pengadaan mesin EDC yang kemudian diduga mengalami perubahan spesifikasi sehingga tidak sesuai kontrak.
KPK mulai mengusut perkara ini pada September 2024 melalui penerbitan surat perintah penyidikan. Sejak Januari 2025, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengungkap konstruksi perkara.
Perkembangan signifikan terjadi pada Agustus 2025 ketika penyidikan memasuki tahap akhir dan KPK bersama BPK melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Selanjutnya, pada Oktober 2025, KPK mengungkap bahwa salah satu tersangka, yakni EL, juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di salah satu bank milik negara periode 2020-2024.
Dalam proyek digitalisasi SPBU, EL diketahui menjabat sebagai Direktur PT PCS. Sementara dalam perkara pengadaan EDC di bank pelat merah, ia menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan yang sama.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara. Penyidik akan menelusuri aliran dana, peran pihak-pihak lain, serta kemungkinan keterlibatan aktor tambahan apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Kasus ini menjadi salah satu perkaraÕ korupsi sektor teknologi dan digitalisasi dengan nilai kerugian negara terbesar yang tengah ditangani KPK, sekaligus menambah daftar proyek transformasi digital yang diduga disalahgunakan melalui praktik pengaturan pengadaan dan mark-up harga. (Red)










