Jakarta, sidikbangsa.com – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) melalui media sosial yang dinilai berpotensi memicu keresahan publik menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan seorang perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang diduga mengunggah konten berisi informasi tidak benar terkait ajakan demonstrasi yang beredar di media sosial.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat patroli siber rutin yang dilakukan jajarannya untuk memantau aktivitas digital dan mencegah penyebaran informasi menyesatkan di ruang publik.
Menurutnya, petugas menemukan sebuah unggahan yang memuat informasi mencurigakan dan kemudian melakukan serangkaian analisis digital serta penelusuran jejak elektronik guna memastikan validitas konten tersebut.
“Dalam patroli siber, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Bagoes.
Dari hasil penyelidikan, identitas pemilik akun berhasil dilacak dan mengarah kepada DM yang berdomisili di Kabupaten Ciamis. Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kemudian berkoordinasi dengan Polres Ciamis untuk melakukan tindakan penegakan hukum.
DM akhirnya diamankan di kediamannya dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui sebagai pemilik akun media sosial yang digunakan untuk mengunggah konten tersebut.
Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi satu unit telepon seluler, satu akun TikTok, satu kartu SIM, serta satu akun surat elektronik (e-mail) yang diduga digunakan dalam proses penyebaran informasi hoaks.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyebaran informasi palsu, terlebih yang berkaitan dengan isu sensitif dan berpotensi memicu gangguan ketertiban umum, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, DM dipersangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan penanganan perkara tersebut. Ia menyatakan tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Budi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima maupun menyebarkan informasi di media sosial. Menurutnya, verifikasi informasi menjadi langkah penting untuk mencegah penyebaran hoaks yang dapat menimbulkan kepanikan maupun perpecahan di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya. Apabila menemukan dugaan hoaks, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang digital tetap berada dalam pengawasan aparat penegak hukum, terutama menjelang momen-momen penting nasional yang rentan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menyebarkan informasi menyesatkan dan memicu kegaduhan di masyarakat. (Red)










