Home / Hukum & Kriminal / Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka Baru, Polda Metro Jaya Terapkan Tahanan Kota karena Pertimbangan Kemanusiaan  

Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka Baru, Polda Metro Jaya Terapkan Tahanan Kota karena Pertimbangan Kemanusiaan  

Jakarta, sidikbangsa.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah yang menyeret Hanania Travel. Dalam perkembangan terbaru, polisi menetapkan Fitriatun Nisa Bahri, istri Direktur Utama Hanania Travel Ahmad Syah Farhan Rachman, sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk mengaitkan peran Fitriatun Nisa Bahri dalam kasus yang merugikan para jemaah tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan status tersangka diberikan berdasarkan hasil pendalaman penyidikan yang dilakukan secara bertahap.

“Kami sudah melakukan penetapan tersangka yang baru terhadap salah satu keluarga dari tersangka sebelumnya berdasarkan fakta penyidikan, bahwa yang bersangkutan ditemukan bukti atau alat bukti yang mengarah pada yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Iman kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).

Tak hanya menetapkan sebagai tersangka, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap Fitriatun. Namun, bentuk penahanan yang diterapkan bukan penahanan di rumah tahanan, melainkan tahanan kota.

Menurut Iman, kebijakan tersebut diambil setelah penyidik mempertimbangkan kondisi keluarga tersangka. Fitriatun diketahui masih memiliki anak yang berusia balita dan orang tua yang sedang dalam kondisi sakit sehingga membutuhkan perhatian khusus.

“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan. Penahanan yang kami lakukan adalah penahanan dalam bentuk tahanan kota,” katanya.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan bagian dari penerapan hukum yang mengedepankan prinsip proporsionalitas serta memperhatikan aspek kemanusiaan tanpa mengurangi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Kenapa demikian? Karena yang bersangkutan masih memiliki anak kecil, masih balita, kemudian juga orang tuanya dalam keadaan sakit,” jelasnya.

Meski memberikan kebijakan tahanan kota, Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik memastikan seluruh tindakan hukum dilakukan berdasarkan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.

Iman menegaskan bahwa perlindungan HAM tidak hanya diberikan kepada korban, tetapi juga kepada tersangka yang sedang menjalani proses hukum.

“Kami mengedepankan juga sendi-sendi hak asasi manusia dan keberimbangan, sehingga perlindungan hak asasi manusia terhadap korban, terhadap pelaku sekalipun yang sudah ditetapkan tersangka, tetap kami lakukan jaminan bahwa HAM-nya mereka terlindungi oleh negara,” tegasnya.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah Hanania Travel sendiri masih terus dikembangkan oleh penyidik. Polda Metro Jaya membuka kemungkinan adanya fakta-fakta baru yang dapat mengungkap aliran dana maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (Red)

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *