“58 Organisasi dan 274 Tokoh Sipil Desak Pemerintah Hentikan Pelibatan Militer di Ranah Sipil, Soroti Ancaman Dwifungsi TNI.”
Jakarta, sidikbangsa.com – Puluhan organisasi masyarakat sipil bersama ratusan individu melayangkan petisi yang mendesak pemerintah menghentikan seluruh bentuk pelibatan militer dalam ranah sipil. Mereka meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) dikembalikan pada mandat utamanya sebagai alat pertahanan negara dan tidak terus diperluas ke sektor-sektor nonpertahanan.
Petisi bertajuk Petisi Masyarakat Sipil tersebut ditandatangani oleh 58 organisasi dan 274 individu dari berbagai kalangan pada Rabu (29/7/2026). Dalam dokumen itu, para penandatangan menyatakan keprihatinan atas meningkatnya keterlibatan militer dalam berbagai kebijakan dan program pemerintah yang dinilai berpotensi mengancam demokrasi serta mempersempit ruang kebebasan sipil.
Mereka menilai, dalam beberapa waktu terakhir, peran militer telah bergeser jauh dari fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara. TNI disebut tidak lagi hanya menjalankan tugas pertahanan, tetapi juga semakin aktif dalam berbagai urusan sosial, politik, hingga pembangunan yang seharusnya menjadi kewenangan institusi sipil.
“Rezim pemerintahan ini telah mempolitisasi militer untuk kepentingan pragmatis kekuasaan dan kepentingan proyek rezim,” demikian bunyi petisi yang diterima pada Rabu.
Petisi tersebut juga menyoroti keterlibatan TNI dalam sejumlah program pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, hingga pengamanan aksi demonstrasi. Menurut mereka, pelibatan aparat militer dalam fungsi-fungsi tersebut tidak sejalan dengan amanat konstitusi.
Mereka berpandangan bahwa konstitusi telah menegaskan TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan institusi yang menjalankan fungsi pembangunan ataupun penegakan hukum. Karena itu, perluasan peran militer di luar sektor pertahanan dinilai berpotensi mengaburkan batas antara otoritas sipil dan militer.
Selain dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi, keterlibatan militer dalam urusan nonpertahanan juga dikhawatirkan akan melemahkan profesionalisme TNI sebagai kekuatan pertahanan negara. Petisi tersebut menyebut militerisasi ruang sipil berpotensi meningkatkan praktik intimidasi dan kekerasan terhadap masyarakat.
“Kami memandang militerisasi sipil telah berdampak signifikan terhadap terjadinya kekerasan terhadap warga sipil,” tulis petisi tersebut.
Sebagai dasar argumentasi, para penyusun petisi mengutip catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Sepanjang periode Januari hingga April 2026, tercatat 44 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota TNI. Dari rangkaian peristiwa tersebut, sebanyak 33 warga sipil menjadi korban, dengan rincian 36 orang mengalami luka-luka dan 22 orang meninggal dunia.
Menurut mereka, situasi tersebut terjadi setelah disahkannya revisi Undang-Undang TNI oleh DPR. Alih-alih meningkatkan rasa aman, perluasan kewenangan militer justru dinilai membuka ruang intimidasi dan menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.
Petisi itu juga menyoroti rencana pembentukan 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) yang sebelumnya disampaikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperluas kembali fungsi komando teritorial yang dikhawatirkan mengarah pada kebangkitan praktik dwifungsi militer.
Menurut para penandatangan, ekspansi komando teritorial tidak hanya berpotensi mempersempit ruang kebebasan sipil dan meningkatkan risiko pelanggaran hak asasi manusia (HAM), tetapi juga mengaburkan batas antara urusan pertahanan negara dengan pemerintahan sipil.
“Ekspansi BTP dan komando teritorial yang berorientasi pembangunan justru menjauhkan TNI dari mandat profesionalnya sebagai alat pertahanan negara,” demikian isi petisi.
Mereka juga menilai perluasan BTP berisiko menghidupkan kembali infrastruktur dwifungsi militer yang pada masa lalu menjadi instrumen kontrol politik kekuasaan.
“Perluasan BTP dan komando teritorial justru berisiko menghidupkan kembali infrastruktur dwifungsi militer, yang pada masa lalu menjadi penopang sekaligus alat kontrol politik kekuasaan,” lanjut petisi tersebut.
Tak hanya itu, pembangunan batalyon dan perluasan komando teritorial juga dinilai berpotensi memicu konflik agraria, terutama jika dikaitkan dengan proyek-proyek pembangunan di berbagai daerah. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berujung pada intimidasi, kriminalisasi, penggusuran, hingga tindakan kekerasan terhadap masyarakat yang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya.
Di sisi lain, mereka berpendapat bahwa pembangunan BTP justru dapat mengalihkan perhatian pemerintah dari agenda yang lebih mendesak, seperti peningkatan kesejahteraan prajurit, modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista), serta penguatan profesionalisme TNI sebagai institusi pertahanan negara.
“Pembangunan BTP dan Koter justru menjadi hambatan serius dalam peningkatan kesejahteraan prajurit dan pembangunan alutsista yang modern dan tentara yang profesional,” tutup petisi tersebut. (Red)









