Jakarta, sidikbangsa.com – Niat memberikan hadiah istimewa kepada sang kekasih justru menyeret seorang pemuda di Kabupaten Pringsewu, Lampung, ke balik jeruji besi. Seorang pria berinisial DTZ (20) ditangkap polisi setelah terbukti mencuri sebuah iPhone 13 Pro dari konter milik temannya sendiri, kemudian menghadiahkannya kepada pacarnya sebagai tanda kasih sayang.
Pelaku, warga Pekon Podorejo, Kecamatan Pringsewu, diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Pringsewu di kediamannya pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ditangkap, DTZ tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui seluruh perbuatannya.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan pencurian yang diajukan Teguh Gustiawan (21), pemilik konter TI Store di Kelurahan Pringsewu Timur.
“Korban melaporkan kehilangan satu unit iPhone 13 Pro beserta kotaknya. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan,” ujar Rosali, Rabu (29/7/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat hendak menutup tokonya, korban menyadari satu unit iPhone 13 Pro yang sebelumnya berada di dalam konter telah raib. Karena sebelum kejadian terdapat sejumlah pelanggan dan beberapa teman korban yang sedang berkumpul di dalam toko, tidak ada seorang pun yang dicurigai.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta dan melaporkan kasus itu ke Polres Pringsewu pada 14 Mei 2026.
Berbekal laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menemukan iPhone yang hilang berada di tangan seorang perempuan berinisial FI, karyawan salah satu perusahaan multifinance di Kabupaten Pringsewu.
Saat dimintai keterangan, FI mengaku ponsel tersebut merupakan hadiah dari kekasihnya, DTZ. Pengakuan itu menjadi titik terang bagi penyidik untuk mengungkap pelaku pencurian.
“Berbekal informasi itu, petugas mendatangi rumah DTZ. Saat diinterogasi, pelaku mengakui iPhone tersebut merupakan hasil pencurian dari konter milik temannya sendiri,” kata Rosali.
Di hadapan penyidik, DTZ mengaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang sibuk melayani pembeli. Ia mengambil iPhone yang berada di ruang tengah konter, kemudian menyembunyikannya di bagasi sepeda motor. Untuk menghilangkan kecurigaan, pelaku kembali masuk ke dalam toko dan mengobrol santai bersama korban seolah tidak terjadi apa pun.
Sekitar sepekan setelah aksi pencurian, ponsel premium tersebut diserahkan kepada FI sebagai hadiah.
Polisi kini telah mengamankan DTZ beserta barang bukti berupa satu unit iPhone 13 Pro dan kotaknya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, korban, Teguh Gustiawan, mengaku sangat terpukul setelah mengetahui pelaku pencurian ternyata merupakan teman yang selama ini sering datang dan berkumpul di konternya.
“Saya benar-benar tidak menyangka. Dia teman saya sendiri dan sering main ke konter, jadi sama sekali tidak ada rasa curiga,” ungkap Teguh.
Meski demikian, ia mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Pringsewu yang berhasil mengungkap kasus tersebut hingga barang bukti dapat diamankan. Menurutnya, peristiwa itu menjadi pelajaran berharga agar selalu meningkatkan kewaspadaan, bahkan terhadap orang-orang yang telah dikenal dekat. (Red)










