Home / Hukum & Kriminal / Omzet Rp5 Miliar Sebulan! Bareskrim Bongkar Bisnis Ilegal Gas N2O Whip Pink, Diduga Dipasok ke Tempat Hiburan Malam

Omzet Rp5 Miliar Sebulan! Bareskrim Bongkar Bisnis Ilegal Gas N2O Whip Pink, Diduga Dipasok ke Tempat Hiburan Malam

Jakarta, sidikbangsa.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar praktik bisnis ilegal peredaran tabung gas nitrous oxide (N2O) merek Whip Pink yang diduga dipasarkan secara masif hingga ke sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta dan Bali. Dari bisnis tersebut, para pelaku diperkirakan meraup omzet fantastis mencapai Rp5 miliar per bulan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku menerapkan skema penjualan dengan dua zona harga, yakni Jakarta dan Bali. Perbedaan harga di kedua wilayah itu mencapai sekitar Rp150 ribu per tabung, disesuaikan dengan ukuran dan biaya distribusi.

Untuk wilayah Jakarta, harga tabung Whip Pink dipasarkan mulai dari Rp390.000 untuk ukuran 580 gram, Rp530.000 untuk 640 gram, Rp805.000 untuk 950 gram, Rp1.100.000 untuk 1.320 gram, hingga Rp1.750.000 untuk tabung berukuran 2.050 gram.

“Dengan rata-rata penjualan mencapai 100 tabung per hari, omzet kotor perusahaan diperkirakan berkisar antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar setiap bulan,” ujar Eko dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Penyidik juga menemukan bahwa distribusi gas N2O tidak hanya dilakukan kepada pembeli perorangan. Produk tersebut diduga dipasok secara rutin ke sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta, kemudian disajikan menggunakan balon karet dan dijual kepada para pengunjung sebagai produk yang diklaim memberikan sensasi tertentu.

Dalam pemeriksaan, salah satu pihak manajemen tempat hiburan mengaku rutin memesan sekitar 10 tabung gas N2O berukuran 6 kilogram setiap bulan. Untuk menarik pelanggan, para pelaku bahkan menawarkan promosi “Buy 5 Get 1 Free”, yakni satu tabung gratis untuk setiap pembelian lima tabung.

Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap strategi pemasaran yang lebih agresif. Pelaku diketahui sempat mencantumkan secara ilegal logo dan nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV Bali 2023 dalam materi promosinya guna meningkatkan kepercayaan konsumen. Tindakan tersebut memicu somasi dari penyelenggara DWP hingga akhirnya materi promosi itu dihapus pada 26 Januari 2026.

Kasus ini terungkap setelah tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek tiga lokasi di Jakarta pada 13–14 April 2026. Dari hasil pengembangan perkara, penyidik menetapkan dua bos pabrik Whip Pink berinisial AH dan JH sebagai tersangka.

Keduanya diduga memproduksi dan mengedarkan persediaan farmasi berupa gas nitrous oxide (N2O) yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, dan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun serta denda Kategori VI.

Bareskrim Polri menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemasaran dan pemanfaatan gas N2O secara ilegal di berbagai daerah. (Red)

 

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *