Home / Hukum & Kriminal / Briptu MZ Resmi Dipecat dari Polri Usai Terbukti Rampok Toko Emas di Aceh Selatan, Terima Putusan Tanpa Banding

Briptu MZ Resmi Dipecat dari Polri Usai Terbukti Rampok Toko Emas di Aceh Selatan, Terima Putusan Tanpa Banding

Jakarta, sidikbangsa.com – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ setelah anggota Polri tersebut terbukti terlibat dalam aksi perampokan Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Briptu MZ mengakui kesalahannya dan menyatakan menerima putusan tanpa mengajukan banding.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan sanksi PTDH dijatuhkan setelah Komisi Kode Etik Polri menyatakan Briptu MZ terbukti melakukan perbuatan tercela yang tidak dapat ditoleransi sebagai anggota Polri.

“Terhadap putusan tersebut, Briptu MZ menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding,” ujar Joko dalam keterangannya.

Putusan itu dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026). Sebelum putusan dijatuhkan, komisi terlebih dahulu menggelar rangkaian persidangan yang meliputi pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, hingga penilaian terhadap barang bukti.

Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Aceh Kombes Pol Bulang Bayu Samudra. Tim penuntut terdiri atas AKP Andri dan Ipda Khairurrazi, sedangkan Briptu MZ didampingi Bripka Fadli Yansyah dari Bidang Hukum Polda Aceh.

Briptu MZ disidangkan atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan di Toko Emas Amin Setia pada 18 Juli 2026. Dalam menjalankan aksinya, ia diduga menggunakan senjata api organik milik Polri.

Penetapan status tersangka terhadap Briptu MZ dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan para saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), barang bukti di lokasi kejadian, hingga pengakuan tersangka.

“Saat ini proses penyidikan pidananya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh,” kata Joko.

Dalam sidang etik tersebut, Briptu MZ dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan huruf l serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas pelanggaran tersebut, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa Briptu MZ telah melakukan perbuatan tercela, disertai sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

Menurut Joko, majelis komisi menilai aksi yang dilakukan Briptu MZ berlangsung secara sengaja, sadar, dan terencana. Perbuatan tersebut dinilai telah mencoreng nama baik serta kehormatan institusi Polri, menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme kepolisian, sekaligus menimbulkan kerugian bagi korban dan keresahan di tengah masyarakat.

Ia menegaskan, penjatuhan sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin serta kode etik profesi tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun.

“Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Joko juga memastikan proses sidang etik tidak menghentikan proses hukum pidana yang sedang berjalan. Menurutnya, mekanisme etik dan pidana diproses secara paralel agar penegakan hukum berlangsung secara profesional, transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Sebelumnya, Briptu MZ ditangkap oleh tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh kurang dari 24 jam setelah diduga melakukan perampokan di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, pada 18 Juli 2026. Penangkapan cepat tersebut dilakukan setelah polisi mengidentifikasi pelaku melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.  (Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *