Home / Daerah / Dugaan Malpraktik RSUD CAM Bekasi Masuk Tahap Pemeriksaan MDP, Ahli Akan Dihadirkan di Sidang Lanjutan

Dugaan Malpraktik RSUD CAM Bekasi Masuk Tahap Pemeriksaan MDP, Ahli Akan Dihadirkan di Sidang Lanjutan

Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Penanganan dugaan kasus malpraktik yang menyeret RSUD Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi terus berproses. Majelis Disiplin Profesi (MDP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap pengadu, teradu, saksi, serta pihak ahli di Gedung Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Kamis (23/7/2026).

Sidang tersebut dihadiri jajaran RSUD CAM Kota Bekasi, unsur Majelis Disiplin Profesi, keluarga pasien berinisial MRG, serta tim kuasa hukum dari kedua belah pihak. Pemeriksaan merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan malpraktik yang diajukan keluarga pasien MRG, yang diduga mengalami kelumpuhan setelah menjalani operasi tulang belakang di RSUD CAM pada akhir 2023.

Dalam persidangan, majelis menggali keterangan dari para pihak dan memeriksa alat bukti yang diajukan guna menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin profesi medis dalam penanganan pasien tersebut. Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum memasuki tahap pengambilan kesimpulan.

Fakta yang terungkap dalam sidang menunjukkan bahwa RSUD CAM Kota Bekasi masih memberikan pelayanan dan perawatan medis kepada pasien sesuai kesepakatan dengan pihak keluarga. Meski hampir dua tahun telah berlalu sejak tindakan operasi dilakukan, pasien diketahui masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Usai persidangan, Wakil Direktur Pelayanan RSUD CAM Kota Bekasi, dr. Sudirman, tidak memberikan keterangan kepada awak media saat meninggalkan Gedung Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Dokter yang melakukan tindakan operasi, dr. Gatot Ibrahim Wijayadi, Sp.OT, juga memilih tidak memberikan komentar terkait jalannya sidang maupun substansi perkara yang tengah diperiksa oleh MDP.

Di sisi lain, Kuasa Hukum pasien, Zulfikran Bailussy, S.H., menilai mekanisme persidangan MDP memiliki perbedaan dengan proses persidangan pada umumnya. Menurutnya, seluruh pertanyaan dalam sidang disampaikan langsung oleh majelis tanpa adanya mekanisme cross-examination atau pertanyaan silang antara pihak pengadu dan teradu.

“Proses persidangannya agak berbeda dari persidangan pada umumnya. Tidak ada cross-examination atau pertanyaan silang, semua pertanyaan langsung disampaikan oleh majelis. Untuk sidang berikutnya, majelis akan menghadirkan ahli dari pihak pengadu maupun teradu, termasuk dengan pendampingan kuasa hukum masing-masing,” ujar Zulfikran.

Ia menambahkan, pola pemeriksaan tersebut membuat proses pengujian keterangan para pihak belum sepenuhnya memberikan ruang untuk mengonfirmasi ataupun menguji secara langsung setiap pernyataan yang disampaikan dalam persidangan.

Sidang MDP selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan ahli. Keterangan para ahli nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penting bagi majelis dalam menilai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi medis dalam penanganan pasien MRG.

Hingga berita ini diterbitkan, Majelis Disiplin Profesi belum mengeluarkan putusan maupun kesimpulan akhir atas dugaan kasus malpraktik tersebut. Proses pemeriksaan masih terus berjalan sesuai tahapan yang berlaku. (Red)

 

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *