“Penolakan Menguat, Kaum Ibu Serentak Berdiri di Forum Rapat; LBH Nilai Pendirian TPS-3R Cacat Peruntukan dan Prosedur.”
Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Gelombang penolakan terhadap pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) di lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasus) Lapangan BIMBA Perumnas 2, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, kian menguat. Warga menilai keberadaan TPS-3R di lingkungan permukiman padat berpotensi mengganggu kesehatan dan kenyamanan.
Penolakan itu mencuat dalam rapat pembahasan pembentukan TPS-3R yang digelar pada 23 Februari 2026 pukul 13.00 WIB di Kantor Sekretariat RW 09. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari undangan tertanggal 12 Februari dan 18 Februari 2026 Nomor 600.1.17/48-Ki-K, yang ditandatangani Lurah Kayuringin Jaya, Ricki Suhendar.
Rapat dipimpin Kepala Seksi Pemerintahan mewakili lurah, Engkus Kustara, didampingi Ketua RW 09 Widi bersama Ketua RW 08 dan RW 07. Dalam pemaparannya, pihak kelurahan menjelaskan rencana pembangunan sekaligus pembentukan pengelola TPS-3R hingga tahap operasional.
Namun suasana forum mendadak berubah. Setelah mendengar paparan tersebut, para ibu-ibu yang hadir secara spontan berdiri dan menyatakan penolakan tegas.
“Kami menolak keras TPS-3R di sini. Dampaknya akan mengganggu kesehatan dan lingkungan kami. Kalau ini tetap dipaksakan, kami akan demo ke Pemkot dan DPRD,” tegas salah seorang warga yang disambut dukungan peserta rapat lainnya.
Ketua RW 09, Widi, saat dimintai tanggapan menyatakan pihaknya tengah menyiapkan pernyataan sikap resmi warga sesuai hasil rapat.
Sementara itu, salah satu warga yang juga Direktur LBH Benteng Perjuangan Rakyat menilai sejak awal proyek tersebut telah keliru dari sisi peruntukan lahan. Menurutnya, fasum-fasus seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik seperti taman, fasilitas kesehatan, pendidikan, maupun tempat ibadah.
“Pendirian TPS-3R tidak boleh berada di lingkungan perumahan padat dengan jarak berdekatan. Harus melalui studi kelayakan dan ada surat pernyataan dukungan warga sekitar. Jika penolakan ini diabaikan, kami siap memimpin aksi ke Pemkot maupun DPRD Kota Bekasi,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pengolahan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Dewi, sebelumnya pada 9 Oktober di kantor DLH menyebut pembangunan TPS-3R telah atas persetujuan Ketua RW 09, Lurah Kayuringin Jaya, dan Camat Bekasi Selatan.
Kini polemik tersebut berpotensi meluas. Warga menuntut transparansi proses perencanaan, kajian dampak lingkungan, serta kejelasan prosedur perizinan sebelum TPS-3R benar-benar dioperasikan di kawasan Perumnas 2.
Konflik ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kota Bekasi dalam menyeimbangkan kebutuhan pengelolaan sampah dengan hak warga atas lingkungan yang sehat dan nyaman. (Sofian)









