Home / Pendidikan / Untung USD 38 per Unit, Saksi Bongkar Skema Cuan Google di Pengadaan Chromebook

Untung USD 38 per Unit, Saksi Bongkar Skema Cuan Google di Pengadaan Chromebook

Jakarta, sidikbangsa.com – Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Google disebut meraup keuntungan USD 38 untuk setiap satu lisensi Chrome Device Management (CDM) yang dijual dalam proyek tersebut.

Hal itu diungkapkan Strategic Partner Manager Google for Education, Ganis Samoedra Murharyono, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026). Sidang ini menghadirkan Ganis sebagai saksi dalam perkara yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menggali keuntungan yang diperoleh Google dari penjualan lisensi CDM kepada penyedia perangkat Chromebook.

“Seingat saya 38 US dollar,” kata Ganis saat ditanya jaksa soal harga jual satu lisensi CDM kepada pihak principal.

Jaksa kemudian mencontohkan perhitungan keuntungan Google apabila pengadaan CDM mencapai 1,2 juta unit. Dengan nilai USD 38 per unit, keuntungan Google disebut mencapai puluhan juta dolar AS. Ganis pun membenarkan perhitungan tersebut.

“Betul, 38 US dollar satu lisensi satu unit. Kalau total pengadaan 1,2 juta unit, dikalikan 38 US dollar, itu keuntungan Google,” ujarnya.

Tak hanya itu, Ganis juga mengungkap adanya diskon khusus bagi mitra (partner) Google dalam pengadaan CDM. Diskon tersebut mencapai 20 persen.

“Partner seperti Acer atau Binneka hanya membayar 80 persen ke kami,” jelas Ganis di hadapan majelis hakim.

Selain keuntungan dari lisensi CDM, jaksa juga menyoroti potensi pemasukan lain yang diperoleh Google melalui program sertifikasi guru. Ganis menyebut sertifikasi guru Google terbagi dalam tiga level, yakni level 1, level 2, dan level 3, yang sebagian bersifat berbayar.

“Kalau ada yang ambil sertifikasi, Google dapat untung lagi, betul,” kata Ganis.

Jaksa pun menyinggung besarnya potensi pasar mengingat jumlah guru dan pengguna layanan Google di Indonesia mencapai puluhan juta. Meski mengaku tidak mengetahui angka pasti, Ganis membenarkan bahwa informasi tersebut tercantum dalam data internal.

“Artinya bisnis ini menjanjikan?” tanya jaksa. “Yang ada di informasi, iya,” jawab Ganis singkat.

Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laptop Chromebook yang disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Nadiem sebelumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa, namun ditolak majelis hakim.

Hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *