Home / Pendidikan / Tiga SMP di Kota Bekasi Diduga Belum Resmi Negeri, Namun Sudah Gunakan Papan Nama SMP Negeri

Tiga SMP di Kota Bekasi Diduga Belum Resmi Negeri, Namun Sudah Gunakan Papan Nama SMP Negeri

Kota Bekasi, Sidikbangsa.com – Dugaan pengelabuan publik mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi. Pasalnya, terdapat tiga Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang hingga kini masih berstatus sekolah partikelir atau masih dalam tahap permohonan penegerian yakni SMPN 58, 59 dan 60, namun di lapangan telah menggunakan papan nama sebagai SMP Negeri.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, ketiga SMP tersebut secara administratif belum resmi berstatus sekolah negeri, karena proses penegerian masih “digodok” di internal Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Namun ironisnya, selama beberapa tahun terakhir, sekolah-sekolah tersebut sudah beroperasi dan dikenalkan ke publik sebagai SMP Negeri.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah mengelabui masyarakat, khususnya warga Kota Bekasi yang mempercayai informasi resmi melalui papan nama sekolah.

Salah satu contoh yang disorot adalah SMP Negeri 59 di Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, yang hingga kini masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah, meskipun papan nama sekolah telah menyatakan statusnya sebagai sekolah negeri.

“Kalau memang sudah negeri, seharusnya status hukumnya jelas. Tapi faktanya masih Plt, dan penegerian belum selesai. Ini membingungkan masyarakat,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Tak hanya soal status, ketiga SMP tersebut juga diketahui telah memiliki gedung sendiri, yang seharusnya menjadi salah satu syarat utama dalam proses penegerian sekolah. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan mengapa proses penegerian mereka terkesan mandek.

Sebaliknya, di sisi lain, terdapat sekolah-sekolah lain yang justru belum memiliki gedung, namun sudah masuk dalam proyeksi pembangunan SMP Negeri baru. Salah satunya adalah SMP yang diproyeksikan menjadi SMP Negeri 61, yang diketahui telah memiliki lahan hibah dari PT Timah, bekas perkebunan karet, dan berlokasi strategis di pinggir jalan raya Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat:

Mengapa tiga SMP yang masih berstatus partikelir sudah menggunakan papan nama SMP Negeri, sementara status hukumnya belum tuntas?

Ada apa dengan Dinas Pendidikan Kota Bekasi?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi terkait alasan penggunaan papan nama SMP Negeri pada sekolah-sekolah yang masih dalam proses penegerian tersebut, termasuk kejelasan target waktu penyelesaian status hukum ketiganya.

Masyarakat pun mendesak agar Disdik Kota Bekasi bersikap transparan, tidak menimbulkan kebingungan publik, serta tidak mengaburkan status sekolah yang menyangkut hak peserta didik, tenaga pendidik, dan anggaran negara. (Sof/Pas)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *