Jakarta, sidikbangsa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) secara resmi mengeluarkan klarifikasi tegas terkait beredarnya surat palsu yang mencatut nama lembaga antirasuah tersebut.
Surat dengan Nomor B/178/PI.05/01-40/02/2026 itu berisi rekomendasi sekaligus undangan resmi mengenai pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum Tahun 2026 yang ditujukan kepada pemerintah kota. Dokumen tersebut beredar melalui Direktori Penyuluh, Asesor, dan Ahli-ACLC KPK.
Namun, KPK memastikan bahwa dokumen tersebut tidak benar alias hoaks.
KPK: Diduga Modus Penipuan
Dalam keterangan resminya, KPK menegaskan surat tersebut tidak pernah diterbitkan oleh lembaga.
“Surat tersebut diduga kuat digunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan penipuan dan penyebaran informasi yang menyesatkan,” tegas KPK.
KPK mengingatkan seluruh pemerintah daerah dan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap dokumen yang mengatasnamakan lembaga antirasuah tanpa verifikasi resmi. Setiap permintaan, undangan, atau rekomendasi yang mengatasnamakan KPK wajib dicek melalui kanal komunikasi resmi.
Ini Prosedur Resmi KPK yang Wajib Diketahui
Untuk mencegah jatuhnya korban, KPK merilis sejumlah panduan penting agar publik dapat mengenali prosedur kerja resmi lembaga:
1. Identitas Resmi
Setiap pegawai KPK yang bertugas selalu dibekali surat penugasan dan kartu identitas resmi.
2.Larangan Imbalan
Pegawai KPK dilarang keras menjanjikan, menerima, atau meminta imbalan dalam bentuk apa pun.
3. Tanpa Perantara
KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga tertentu sebagai “perpanjangan tangan” dalam penanganan perkara.
4. Kanal Informasi Resmi
Tiga Informasi resmi hanya dapat diakses melalui:
• www.kpk.go.id
• www.jaga.id
• www.stranaspk.id
5. Layanan Gratis
Seluruh perangkat sosialisasi seperti buku, poster, dan brosur diberikan secara gratis.
6. Tidak Ada Kantor Cabang
KPK menegaskan tidak memiliki kantor cabang atau perwakilan khusus di daerah.
Waspada Oknum “Pengurus Kasus”
KPK juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku bisa “mengurus” perkara di KPK dengan imbalan tertentu. Praktik semacam itu dipastikan sebagai penipuan.
Apabila menemukan surat, undangan, atau aktivitas mencurigakan yang mengatasnamakan KPK, masyarakat diminta segera melapor melalui:
• Aplikasi KPK Whistleblowing System (KWS): https://kws.kpk.go.id
• Aparat Penegak Hukum terdekat (Polri/TNI)
KPK menegaskan tidak akan bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan informasi atau dokumen yang bukan berasal dari kanal resmi lembaga.
Langkah klarifikasi ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa modus pencatutan nama institusi negara untuk kepentingan penipuan masih marak terjadi. Pemerintah daerah dan masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan serta memastikan setiap komunikasi resmi diverifikasi secara langsung ke sumber yang sah. (Red)
Sumber: Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK









