Home / Uncategorized / Sejumlah Daerah Berlakukan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Awal 2026

Sejumlah Daerah Berlakukan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Awal 2026

Jakarta, sidikbangsa.com – Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor pada awal 2026. Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat karena memungkinkan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa dikenai denda keterlambatan maupun biaya tambahan lainnya.

Pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan pemerintah daerah untuk menghapus atau meringankan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menunggak. Selain membantu masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berikut daftar daerah yang menerapkan program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor pada 2026.

1. Bali

Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan pemutihan pajak kendaraan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini mulai berlaku pada 5 Januari 2026. Dalam aturan tersebut, Pemprov Bali memberikan pengurangan pokok PKB dengan rincian sebagai berikut:

Kendaraan bermotor hingga 200 cc mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen.

Kendaraan bermotor di atas 200 cc memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 9 persen.

Selain itu, Pemprov Bali juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang selama ini patuh dan tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak kategori ini berhak mendapatkan tambahan diskon:

Kendaraan hingga 200 cc mendapat tambahan potongan PKB sebesar 10 persen.

Kendaraan di atas 200 cc memperoleh tambahan potongan sebesar 5 persen.

2. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah dimulai sejak 2025. Program ini resmi diperpanjang hingga 30 April 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor. Pemutihan pajak di Aceh mencakup tiga bentuk pembebasan, yakni:

Penghapusan 100 persen seluruh tunggakan pokok PKB, kecuali pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar dari Aceh.

Penghapusan sanksi administrasi berupa denda, termasuk untuk kendaraan baru.

Pembebasan pajak progresif bagi pemilik kendaraan yang terkena ketentuan tersebut. Dengan kebijakan ini, masyarakat Aceh diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa beban tambahan.

3. Sulawesi Tenggara

Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Sulawesi Tenggara mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah daerah menghapuskan denda dan pokok tunggakan PKB hingga tahun 2024 khusus bagi pelajar dan mahasiswa. Program ini bertujuan meringankan beban generasi muda agar dapat fokus menempuh pendidikan tanpa terkendala persoalan administrasi pajak kendaraan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi meliputi:

• KTP,

• STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa (atau telah dilakukan balik nama),

• Kartu pelajar atau kartu mahasiswa,

• BPKB.

Program pemutihan pajak kendaraan bagi pelajar dan mahasiswa di Sulawesi Tenggara ini berlaku hingga April 2026.

Dengan adanya program pemutihan dan diskon pajak kendaraan di sejumlah daerah tersebut, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku berakhir. (Redaksi)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *