Jakarta, sidikbangsa.com — Pemerintah menyiapkan perubahan besar sistem pensiun aparatur sipil negara mulai 2026 dengan mengadopsi skema fully funded atau pendanaan mandiri. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan menekan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Melalui Kementerian Keuangan, pemerintah akan meninggalkan pola lama pay as you go yang selama ini membebani APBN seiring meningkatnya jumlah pensiunan. Dalam skema baru, dana pensiun dihimpun sejak ASN masih aktif bekerja melalui iuran bersama yang dikelola dan diinvestasikan secara profesional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, sistem fully funded memberikan kepastian pembiayaan jangka panjang karena pembayaran pensiun tidak lagi bergantung sepenuhnya pada kas negara. Negara tetap berperan sebagai regulator dan pengawas tata kelola.
Pemerintah memastikan hak pensiunan yang sudah berjalan tidak berubah. Kebijakan baru hanya berlaku bagi ASN aktif dan generasi berikutnya, dengan masa transisi untuk menjaga stabilitas administrasi dan fiskal.
Reformasi ini juga mencakup penataan regulasi, penguatan lembaga pengelola dana pensiun, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap sistem pensiun ASN menjadi lebih mandiri, adil, dan berkelanjutan tanpa mengorbankan kesejahteraan aparatur maupun kesehatan keuangan negara. (Red)









